Beranda Politik & Pemerintahan Ketidakpatuhan Atas Siklus APBD Sebabkan Pengajuan R-APBD  Kepada DPRD Bondowoso Terlambat

Ketidakpatuhan Atas Siklus APBD Sebabkan Pengajuan R-APBD  Kepada DPRD Bondowoso Terlambat

IMG-20250408-WA0090

BONDOWOSO – Hingga bulan Desember siklus APBD Kabupaten Bondowoso belum tuntas. Padahal rentang waktu penyusunan, pembahasan, persetujuan dan penetapan APBD terbilang panjang, kurang lebih 6 bulan lamanya.

Ternyata lamanya waktu tak menjamin penyusunan RAPBD yang terdiri dari 3 dokumen, KUA/PPAS, RKA-SKPD dan RAPBD, pembahasan hingga penetapan APBD bisa selesai.

Hal ini bisa terjadi ,bila kepala daerah tak patuh atas siklus atas penyusunan APBD, KUA/PPAS dan RKA-SKPD.

Ketidakpatuhan atas siklus APBD menyebabkan pengajuan RAPBD kepada DPRD terlambat dan tak tepat waktu hingga penetapan RAPBD menjadi APBD melewati batas waktu .

Menurut Andi Hermanto Pengesahan Anggaran Pendapatan Belajar Daerah (APBD) Bondowoso Tahun anggaran 2023 terlambat.

Keterlambatan tersebut diduga karena Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin lambat menyerahkan draf Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) ke DPRD.

Ketua Komisi II DPRD Bondowoso ini mengatakan bahwa ,seharusnya, draft Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Bondowoso tahun anggaran 2023 diserahkan paling lambat pada Minggu kedua bulan September 2022.

“Namun kenyataannya, draft tersebut diserahkan pada 25 Oktober 2022,jadi keterlambatan pengesahan APBD tersebut, karena lambatnya penyerahan draft R-APBD dari eksekutif ke legislatif ,”tegasnya usai rapat paripurna ,Rabu 7 /12/2022.

Ditengarai bahwa keterlambatan penyerahan draft tersebut karena buntunya komunikasi bupati dengan pimpinan DPRD.

Persoalan keterlambatan kata Andi , tidak hanya sekali ini saja.

“Tahun kemarin juga sama. Jadi semenjak bupati 4 tahun menjabat, sudah 2 kali terlambat. Di era masanya Bupati Amin juga sama, tapi masih ada komunikasi, sehingga DPRD bisa menyelesaikan, tidak sampai terlambat,”

Senada Ketua DPRD Bondowoso, H Ahmad Dhafir menyatakan bahwa pihaknya sebatas menunggu dari eksekutif.

“Padahal sudah ada forum konsultasi bupati kepada pimpinan DPRD. Namun itu tidak dilakukan sama sekali. Sedangkan DPRD dalam hal ini menerima usulan pembahasan raperda yang biasanya diawali dengan forum konsultasi,” ungkapnya.

Menurutnya, DPRD sudah memberikan ruang komunikasi terhadap eksekutif. Namun kesempatan itu tidak pernah dipakai.

“Permendagri mengatur penyerahan draft itu seharusnya Minggu kedua bulan September. Ternyata baru diserahkan 25 Oktober kemarin,” bebernya.

Soal keterlambatan pengesahan APBD Bondowoso kata Dhafir hampir setiap tahun terjadi, sejak kepemimpinan Bupati Salwa.

“Semoga keterlambatan pengesahan APBD ini tidak berdampak pada program yang ada,” pungkasnya.

1744129950993