Bondowoso – Sekretaris Daerah (SEKDA) Bondowoso,Jawa Timur ,H.Syaifullah menandatangani Agreement Penolakan Pernikahan Usia Sekolah (PPUS)hal tersebut sebagai komitmen menekan angka usia pernikahan dini di Bumi Kironggo yang masih dinilai tinggi.
“Kita harus memberikan pemahaman kepada orang tua, sosialisasi juga harus terus dilakukan , agar usia pernikahan dini di Bondowoso bisa dikurangi.Saya akan turun ke desa-desa untuk memberikan pemahaman terkait hal tersebut,” jelasnya usai pembukaan Genre Religi di GOR Pelita ,Senin 4/11/2019.
Ia mengaku usia pernikahan dini di Bondowoso masih cukup tinggi , meski tidak menyebutkan secara terperinci hingga mencapai angka berapa,berdasarkan informasi yang dihimpun sekitar 3000 /tahun turun sebanyak 6 persen.
Adapun angka pernikahan dini selama tiga tahun terakhir, yakni 2016 di angka 43,76 persen, dan di 2017 kemarin berada di 41,76 persen dan tahun 2018 berada di angka 41,06 persen dari total sekitar 5 ribuan pernikahan
Untuk itu pihaknya berkomitmen untuk menekan angka pernikahan dini , karena pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh salah satu pasangan yang memiliki usia di bawah umur yang biasanya di bawah 17 tahun. Baik pria atau wanita jika belum cukup umur (17 Tahun) jika melangsungkan pernikahan dapat dikatakan sebagai pernikahan usia dini.
Ada banyak faktor yang harus di hadapi ketika melakukan pernikahan jika belum cukup usia ini. Namun persiapan pernikahan bagi anak di bawah 17 tahun tentu harus perhatikan sebaik baiknya. Hal ini dikarenakan dapat menyebabkan mental anak menjadi berubah serta kehilangan masa remajanya.
Sementara itu Kepala Dinas PPKB, Nunung Setianingsih menyampaikan bahwa pernikahan dini di Bondowoso sudah menurun meski tidak drastis.
“Sasaran kita bukan hanya remaja tapi juga orang tua, kita turun kebeberapa kecamatan untuk bisa memberikan pemahaman terkait pernikahan dini,” pungkasnya.
Beranda Politik & Pemerintahan Bentuk Komitmen Tekan Angka Pernikahan Dini ,Sekda TTD Agreement PPUS







