BONDOWOSO – Terkait persoalan rumah tidak layak huni (RTLH) Ketua DPRD H. Tohari menjelaskan bahwa,DPRD masih menunggu hasil pekerjaan Pansus, kalaupun pekerjaan tersebut tidak punya dasar hukum karena tidak ada Perbub yang melegalkan kegiatan 374 RTLH yang sudah berjalan.
Untuk diketahui program RTLH tahun 2019, yang sudah dilaksanakan diduga tidak punya dasar hukum atau pijakan. Pasalnya, Peraturan Bupati (Perbub) hingga saat ini tidak ditanda tangani oleh Bupati Bondowoso , KH.Salwa Arifin alias belum Final, namun kegiatan sudah berjalan.Sejatinya menurut aturan, kegiatan sebelum dilaksanakan harus didasari dengan perangkat hukum, peraturan dan perundangan yang berlaku, termasuk Perbub yang melegitimasi kegiatan didaerah.
Peraturan Bupati (Perbub) hingga saat ini tidak ditanda tangani
oleh Bupati Bondowoso
“Nanti kita lihat hasil kerja Pansus, seperti apa temuannya, dan jika terbukti, kita akan musyawarahkan di Bamus yang kemudian DPRD akan merekomendasi, apakah rekom DPRD keranah hukum atau pembinaan, DPRD akan melihat tingkat kesalahannya” jelasnya.
Mengacu ke DPA pengalokasian RTLH kepada 374 masing-masing calon penerima manfaat akan menerima anggaran sebesar Rp 17,5 juta. Sebenarnya jika mengacu ke kabupaten lain, penyaluran RTLH ini harus dipayungi aturan teknis dari perbup sendiri. Tentunya merancang, dan draftnya sudah dikonsultasikan ke Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Setda .Setelah itu baru melakukan langkah selanjutnya veifikasi .
Verifikasi dilakukan , untuk memastikan. Karena secara defacto (data lapangan) apakah calon penerima manfaat memenuhi unsur sesuai ketentuan yang ada atau tidak.
Menyikapi hal tersebut dan juga banyaknya laporan yang disampaikan pada wakil rakyat Pelaksanaan program RTLH yang telah berjalan sarat dengan penyimpangan, sehingga DPRD Bondowoso membentuk Pansus, untuk mengungkap dan menelusuri dugaan penyimpangan.
“Memang nampaknya ada mekanisme yang salah dan fatal, yang barang kali perlu kita telusuri berkaitan dengan perencanaan, pencarian dan sekaligus pekerjaan yang dikhususkan untuk masyarakat miskin,”ungkapnya.

- Bupati Bondowoso Launching Beras Sintanur Wangi Lembah Raung Berstatus Indikasi Geografis
- Simbolis Bupati Bondowoso Serahkan 4.502 Petikan SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Formasi
- SDN Pakisan 5 Tlogosari Ukir Prestasi, Wakili Bondowoso Raih Penghargaan Adiwiyata Jatim 2025
- Aspirasi PPPK dan Honorer Mengalir, Golkar Bondowoso Gandeng DPR RI dan BKPSDM
- Dugaan Korupsi Hibah Ternak di Banyuwangi, JPKP Jatim Lapor ke Kejari
Saat dikonfirmasi awak media pemegang tongkat kepemimpinan DPRD Bondowoso ini menegaskan bahwa program RTLH adalah program swakelola murni, untuk itu Pemkab Bondowoso memberikan bantuan dana sebesar Rp17,5 juta kepada masing-masing penerima manfaat melalui rekening.
Dijelaskan , bahwa ada fasilitator pendamping yang bertugas untuk mengkomunikasikan, membimbing masyarakat bagaimana caranya untuk mengelola dana tersebut. “Anehnya, yang disampaikan penerima itu bahwa saat ini dana itu sudah masuk di rekening, konon katanya ada yang minta kembali untuk beli bahan sebesar Rp15 juta, dan sisanya sebesar Rp2,5 juta untuk ongkos tukang. Yang jelas dana Rp2,5 juta itu tidak akan cukup,”ungkapnya.









