Terkait Pembagunan Pabrik di Kawasan Cagar Budaya, H. Syaeful Bahri : Ini Pelecehan Terhadap Pemkab

    IMG-20250408-WA0090



    Bondowoso – Pasca aksi demontrasi yang dilakukan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bondowoso terkait penolakan pembangunan pabrik oleh PT. Indah Karya Plywood di atas Kawasan Cagar budaya , Rupanya Berbuntut Panjang.Pasalnya. Salah satunya hadir dari tokoh politik Partai Persatuan Pembangunan (PPP) H. Syaeful Bahri bahwa masalah tersebut merupakan bentuk pelecehan pada Pemkan Bondowoso.

    Politisi yang tergolong muda dan akrab disapa Mas Syef  ini menuturkan, Bahwa dirinya mengutuk keras terhadap pembangunan pabrik oleh PT. Indah Karya Plywood di Atas Kawasan Cagar Budaya.

    “Kawasan tersebut sudah jelas merupakan kawasan cagar budaya yang dilindungi undang-undang, mengapa justru sekelas BUMN masih saja arogan memulai perluasan pabrik tersebut,” ujar Mas Sef.

    Dijelaskan ,dalam Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten Bondowoso sudah sangat jelas bahwa kecamatan Grujugan adalah merupakan kawasan cagar budaya yang harus dilindungi.

    Tak cukup disitu, Syaeful Bahri yang juga ketua Majelis Pembina Cabang (MABINCAB) PMII Bondowoso tersebut, mengungkapkan telah menghubungi dinas perijinan. Bahwa PT. Indah Karya Plywood belum mengantongi izin untuk perluasan pembangunan.

    “Saya sudah menghubungi kepala dinas perizinan. Dan pihak dinas perizinan mengaku kalau PT. Indah Karya Plywood belum mendapat izin perluasan Pembangunan,” ungkap Syaeful Bahri

    Sekjen PPP ini juga mengatakan, bahwa perlu diketahui, pembangunan pabrik triplek Oleh PT. Indah Karya Plywood di kawasan cagar budaya tersebut memang bermasalah dan mendapat kecaman dari berbagai pihak. Mulai dari organisasi Mahasiswa, komunitas pelestari cagar budaya, bahkan LSM.

    Menanggapi hal tersebut, Syaeful Bahri menyampaikan bahwa pemindahan bahkan pengrusakan terhadap benda cagar budaya oleh pihak pabrik yang berstatus BUMN ini harus Di Proses Hukum. Karena Di anggap telah melanggar UU No 11 Tahun 2010.

    “Pabrik ini jelas berstatus BUMN, apa iya tidak mengetahui kalau di tanah tersebut tersebar benda cagar budaya. Ini jelas ada unsur kesengajaan, dan ini harus di proses secara hukum. Sebab telah melanggar ketentuan UU No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya”.Tegas pria yang lolos sebagai anggota legislatif pada pemilu 2019 tersebut.

    kawasan Situs cagar budaya pekauman, Merupakan Kawasan yang sudah Ter SK oleh Gubernur Jawa Timur No 188/146/KPTS/013/2016 sebagai Kawasan Wilayah Peruntukan Cagar Budaya Peringkat Provinsi. Yang Menurut Syaeful Ini sangat Perlu di Letarikan.

    “Apalagi Kawasan situs pekauman itu sudah Ter SK Gubernur jatim, Sebagai Kawasan Cagar Budaya peringkat Provinsi. Jelas ini perlu dilestarika”. Ujarnya

    Mantan aktivis PMII Bondowoso angkatan 2003 itu juga nenuturkan, bahwa pembangunan tanpa izin yang dilakukan oleh PT. Indah Karya Plywood tersebut, adalah Bentuk pelecehan terhadap pemerintah daerah kabupaten Bondowoso.

    “Memulai pembangunan perluasan pabrik tanpa seizin pemerintah kabupaten yang dilakukan oleh PT. Indah Karya Plywood ini jelas merupakan bentuk pelecehan kepada pemerintah daerah Kabupaten Bondowoso.” pungkasnya.

    Berita Terkait :



    1744129950993