Bondowoso – Wakil Bupati Bondowoso H.Irwan Bahtiar Rahmat mengatakan , Penataan Pengadaan barang/ jasa pemerintah mulai lebih di tata hal dengan di sahkannya peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 .Hal tersebut disampaikan wabup dalam acara Sosialisasi Perpres 16 Tahun 2019 yang di Adakan oleh Bagian LPSE Kabupaten Bondowoso yang bertempat di Gedung Balai Latihan Kerja (BLK),Rabu 04/04/2019.
”Penataan Pengadaan barang/ jasa pemerintah mulai lebih di tata dengan di sahkannya peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang Jasa pemerintah.Di mana pasal 69 penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa di lakukan Secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri dari Sistem Pengadaan Secara elektronik (SPSE) dan sistem pendukung termasuk E- Katalog,”jelasnya.
Wabup juga menyampaikan perlu kesiapan Sumberdaya manusia bagi pengelola Barang Jasa dan wajib melaksanakan kegiatan transparansi PBJ.Rencana Umum Pengadaan (RUP) Melalui sistem informasi Pengadaan (SIRUP) hal ini di maksudkan agar pelaku Dunia Usaha dalam mengakses informasi PBJ .
“Dengan adanya acara Sosialisasi ini perlu di pahami oleh para peserta agar para peserta dapat memahami materi yang di sampaikan oleh Nara sumber, dengan adanya sosialisasi ini merupakan upaya pemerintah Kabupaten Bondowoso untuk memberikan pemahaman kepada Pengguna Aplikasi Elektronik pada proses pengadaan Barang Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso,” tegasnya.
Dalam acara tersebut Wakil Bupati di dampingi oleh kepala Bagian LPSE Kabupaten Bondowoso,Azas Suwardi SE.MM ,Direktur dari Ayo klik.com , Kepala Bagian,camat dan seluruh perwakilan OPD.







