FeaturedHukum & kriminal

6 Orang Terlibat Jaringan Narkoba se-Jatim Dibongkar Polres Jember

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Jember – 6 Orang jaringan narkoba antar kota  Jawa Timur dibongkar Satreskoba Polres Jember  .

6 tersangka tersebut  terkait peredaran sabu dan menyita total 42 gram Sabu yang hendak diedarkan diwilayah hukum polres setempat.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo  mengatakan jaringan peredaran narkoba tidak hanya di Jember, terdapat 2 tersangka yang diketahui merupakan warga Kabupaten Lumajang yakni Rio Bagus dan Ryantoro Dwi yang ditangkap di awal.

“Sesuai LP 7 Desember penyidik bisa mengamankan RD seorang wiraswasta, dan RB juga wiraswasta warga Lumajang di Kecamatan Jombang. Dari keduanya diamankan sabu seberat 0,20 gram. Kemudian kami kembangkan, dan pada 8 Desember sekitar jam 11, diamankan FF di Lumajang,” ungkapnya, Senin (19/12/2022).

iklan dalam

Diterangkan, Dari tersangka terakhir FF, polisi mengembangkan penyidikan dan berhasil kembali menangkap Abu Hasan atau AH warga Kecamatan Sumbersuko, Lumajang.

Dari Abu Hasan, didapatkan barang bukti sabu seberat 0,36 gram sekaligus menangkap jaringannya Mohamad Basori atau MB di hari yang sama beserta barang bukti sabu seberat 41,96 gram.

“Dari pengembangan terakhir, Satreskoba bisa menciduk tersangka keenam asal Kecamatan Tanggul, berinisial HR,” tegasnya.

Sesuai keterangan para tersangka, sabu tersebut dijual per paket sesuai kebutuhan mulai harga Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.

Dari pengungkapan kasus selama 4 hari ini, kata Kapolres, keseluruhan polisi menyita 42,86 gram sabu serta menyita 6 unit handphone sebagai sarana tersangka untuk mengedarkan narkoba.

“Penyidik dalam melakukan penangkapan (DPO) harus berhati-hati, karena tidak hanya tersangka yang menjadi sasaran tapi juga keberadaan barang bukti dan jaringan di atasnya,” tandasnya.

Atas perbuatannya para tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan penjara 6 tahun maksimal 20 tahun,” pungkas Hery.

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Potong 43 Hewan Qurban

Bupati Situbondo Ingin Perkuat Tim Saber Pungli

Bapaslon Mulya – Abadi Optimis Menang, Karunia Didukung 55 persen Kursi Parlemen

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih