Banyuwangi -Menyambut hari ulang tahun RI yang ke 75 Lapas kelas II A Banyuwangi memberikan asimilasi rumah terkait wabah virus corona,
Akhirnya 45 orang yang mendapatkan remisi asimilasi rumah terkait wabah virus corona ,Itu sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kalapas banyuwangi Ketut akbar herry achjar mengatakan, jumlah napi Selasa (18/8/20) sebanyak 762 Namun hari ini hanya ada 45 orang yang memenuhi syarat untuk bisa diasimilasi atau dirumahkan.
Akbar menjelaskan, asimilasi ini diberikan sebagai langkah pencegahan Covid-19 atau korona di lingkungan lapas kelas II A Banyuwangi,sesuai keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Setelah bebas, para napi juga tidak diperkenankan untuk berkeliaran dirumah dahulu. “Serta wajib melakukan upaya pencegahan korona di lingkungannya,” kata akbar
Akbar menambahkan bagi para napi berbeda maknanya dengan bebas bersyarat. Mereka tetap berstatus narapidana aktif, hanya dirumahkan dan tetap dalam pengawasan petugas lapas.”Jadi mereka ini diasimilasi untuk mencegah Corona, jadi tidak bebas keluyuran serta diwajibkan tetap berada di rumah,” jelasnya.
Sebagai informasi, kebijakan asimilasi narapidana tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menkumham Yasonna Laoly.
Dalam keputusan itu mengatur tentang pengeluaran narapidana dan anak dapat melalui asimilasi, namun harus dilakukan dengan berbagai ketentuan. Berlaku sejak ditetapkan pada Senin, 30 Maret 2020 lalu.
Dalam pembebasan hari ini nampak para napi sangat terharu,Satu -persatu mereka mencium bendera merah putih,ini adalah rasa syukur bagi para napi dengan kebijakan-kebijakan pemerintah yang telah memberikan kepercayaanya,sehingga mereka bisa Dirumahkan walaupun dalam pengawasan namun masih bisa berkumpul dengan keluarga.(mam)