Bondowoso – Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) menyelenggarakan Sosialisasi peraturan bersama menteri agama dan menteri dalam negeri nomor 9 dan 8 tahun 2006 di Pendopo Bupati Bondowoso,Kamis 4/7/2019.
Dalam sosialisasi yang mengangkat tema ciptakan keharmonisan umat beragama secara santun dan beradab tersebut diikuti oleh 11 organisasi masyarakat (Ormas) yang mewakili 7824 Ormas yang ada di Kabupaten Bondowoso.Selain itu 40 Kades dan Lurah.
Achmat Prajitno, Kepala Bakesbangpol Bondowoso menyampaikan bahwa tujuan kerukunan ada sejak dulu yang tertuang dalam UUD 1945 tentang kerukunan beragama.
“Selain itu dengan disertai 6 agama yang tersebar di kabupaten Bondowoso kita hadirkan, karena kita ingin membangun Bondowoso dari pinggiran hingga Bondowoso Melesat yang tak bisa lepas dari peran serta para tokoh agama, “jelasnya.
Dijelaskan pula bahwa NKRI sebagai perjanjian maka dari itu hubungan antar lintas agama haruslah tetap harmonis.
Sementara itu Bupati Bondowoso KH. Salwa Arifin menyampaikan bahwa kondisi keagamaan di Bondowoso cukup kondusif.
“Kembalikan kepada hati kita masing-masing karena semua ajaran mengajarkan tentang kebaikan dan kerukunan,” ungkapnya.
Dengan diterbitkanya peraturan bersama ini kata bupati, bukan berarti negara ikut campur, namun lebih memberikan pengayoman.
Sosialisasi tersebut mendatangkan nara sumber dari Kejaksaan Bondowoso, Dandim 0822 Bonsowoso serta dari Pengadilan Agama Bondowoso.