BONDOWOSO – Wakil Bupati Bondowoso,H.Irwan Bachtiar Rahmat, melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, dalam kunjungan tersebut wabup berharap proses pencairan Dana Desa (DD) sesegera mungkin bagi Desa yang telah menyelesaikan APBDesa.
“Bagi Desa yang telah menyelesaikan awal administrasinya, segera dicairkan,”harapnya, Rabu (6/3/2019).
Selain itu wabup mengimbau agar DPMD tidak menunggu sampai seluruh Desa merampungkan APBDesnya masing-masing. Upaya itu, dikatakannya, untuk mempercepat aktivitas pembangunan Desa.
“Jangan menunggu Desa yang masih belum membuat APBDesnya. Jangan sampai menumpuk, menunggu,” tegasnya.
Bagi yang terlambat membuat APBDes kata wabup, Desa yang bersangkutan akan diberikan punishment (Hukuman), berupa penundaan tunjangan perangkat desa hingga 6 bulan lamanya.
“Kalau Kepala Desa tidak segera menyelesaikan APBDesnya, terlambat, maka tunjuangan perangkatnya akan kita pending sampai 6 bulan,” imbuhnya.
Pemerintah Desa agar memfungsikan dana desa sesuai dengan peruntukannya. Dan Pemerintah Desa harus tertib dalam pengadministrasian maupun pengawasannya.
“Dana harus sesuai dengan peruntukan sesuai dengan sitem Siskudes. Karna APBDes untuk rakyat. Kepala desa harus tertib dalam pengawasan dan pengadministrasian,” pungkasnya.