Beranda Kesehatan Upaya Cegah Penyebaran Virus Corona, Ini Langkah Disparpora

Upaya Cegah Penyebaran Virus Corona, Ini Langkah Disparpora

IMG-20250408-WA0090

BONDOWOSO – Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Bondowoso, melalui Kabid Pariwisata Adi Sunaryadi menyampaikan bahwa Pemkab Bondowoso terus melakukan upaya pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19.

Dijelaskan bahwa  setelah menutup tempat wisata ,kini upaya laian yang dilakukan adalah mengawasi tmpat-tempat yang berpotensi menimbulkan berkumpulnya orang, seperti rumah makan  juga tidak lepas dari pantauan.

” Pemkab Bondowoso mulai memerintahkan pemilik rumah makan untuk tutup hingga tanggal 5 April mendatang.Seperti cafe, restoran, rumah makan, angkringan, warung kopi dan sejenisnya,” jelasnya usai melangsungkan rapat penutupan rumah makan di Kantor di Kantor Disparpora, Selasa (24/3/2020).

Kendati demikian Adi memaparkan bahwa, istilah ditutup lantas tidak menghalangi rumah makan untuk tetap berjualan. Rumah makan masih dibolehkan berjualan namun diperintahkan untuk tidak melayani pelanggan secara langsung. Proses jual beli bisa dialihkan menggunakan layanan antar makanan online.

“Layanan antar makanan jadi alternatif sehingga layanan online itu yang sangat kita anjurkan,” imbuhnya.

 Jika tidak dimungkinkan memakai jasa antar jemput makanan, rumah makan masih diperbolehkan menerima pelanggan. Namun harus menerapkan standar kewaspadaan seperti memberi jarak satu meter antar tempat duduk satu dengan yang lainnya.

Selain itu kata  Adi ,rumah makan harus lebih higienis agar bebas penyakit. Fasilitas seperti ketersediaan handsanitizer maupun tempat cuci tangan harus disediakan lebih banyak dari biasanya.

“Kita berharap kerjasama dengan para pengusaha. Kalau memang harus dibuka mungkin juga harus ada skat harus ada jarak antara pengunjung tetapi harus menghindari terjadinya penurunan kerumunan,” harapnya.

Disadari bahwa kebijakan tersebut berakibat menurunya omset rumah makan. Namun, pihaknya berharap kepada seluruh pengelola menyadari bahwa apa yang dilakukan oleh Pemerintah sejatinya untuk menyelamatkan nyawa masyarakat.

“Dengan adanya kebijakan seperti ini otomatis dari pihak pengusaha juga semuanya terpukul. Tapi ini kita harus hadapi bersama-sama,” katanya

Dikatakan pula bahwa  Disparpora selaku pemangku kebijakan telah mulai mengirim Surat Edaran larangan tersebut ke enam puluh rumah makan dan sejenisnya. Diprediksi pengiriman SE akan selesai besok.

“Jika masih tetap tanpa ada reaksi apapun, kalau sudah ada surat edaran tapi masih tetap tanpa reaksi, tentu yang bergerak institusi kepolisian,” tegasnya.

1744129950993