Beranda Politik & Pemerintahan UMK Bondowoso Setara dengan Angka Pengajuan, 2020 Naik Rp 153 Ribu

UMK Bondowoso Setara dengan Angka Pengajuan, 2020 Naik Rp 153 Ribu

IMG-20250408-WA0090

 
BONDOWOSO-Totok Haryanto, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja menyampaikan bahwa
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bondowoso tahun 2020 telah ditetapkan bersama dengan 37 kabupaten lain oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Dijelaskan bahwa UMK Bondowoso setara dengan angka pengajuan yang diusulkan oleh Pemkab setempat, yakni Rp 1.954.705,75. Dibanding besaran UMK tahun 2019, yakni Rp 1.801.406 upah buruh naik sekitar Rp 153 ribu.
Jika dibanding dengan tiga kabupaten tetangga, UMK Bondowoso lebih tinggi dibanding Kabupaten Situbondo. Dan lebih rendah daripada Kabupaten Jember dan Banyuwangi.
UMK Banyuwangi yakni Rp 2.314.278,87, UMK Jember Rp 2.355.662,91, dan UMK Situbondo Rp 1.913.321,73.
Totok menjelaskan, setelah ditetapkan oleh Gubernur Jatim pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan.
Menurut rencana akan ada 20 perusahaan saja yang akan dikumpulkan untuk mengikuti sosialisasi. Kemudian, diiikuti “door to door” ke perusahaan lainnya untuk menyerahkan surat edaran Bupati.
Sebenarnya kata Totok ada 829 perusahaan skala besar, sedang, dan kecil di Bondowoso. Tapi memang, hanya ada 20 perusahaan saja yang diundang.
Ia menjelaskan alasannya, perusahaan-perusahaan tersebut yang secara kamampuan keuangannya, dinilai mampu membayar UMK.
” Yang diundang yang mampu membayar UMK dulu selebihnya itu door to door, dan mendorong dan memotivasi mereka untuk bisa UMK,”jelasnya,Kamis 21/11/2019.
Jika dibandingkan tahun 2019, dari total 829 perusahaan di Republik Kopi ini, baru 75 persen yang bisa membayar sesuai UMK.
Disadari bahwa ini tak bisa kemudian memukul rata semua perusahaan untuk membayar sesuai UMK. Mengingat kemampuan keuangan setiap perusahaan yang tak sama.
“Kalau di aturan memang seperti itu, ada sanksi administratif. Tapi kan kami tak bisa langsung, memukul rata seperti itu. Nanti kalau disanksi seperti itu, malah ada yang tutup, dan menimbulkan pengangguran baru,”tegasnya.
Diinformasikan sebelumnya Pemkab Bondowoso mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 sebesar Rp 1.954.705. Dibanding besaran UMK tahun 2019, yakni Rp 1.801.406 usulan upah buruh naik sekitar Rp 153 ribu.
Dikatakan bahwa penetapan angka UMK 2020 ini didasarkan dari hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di wilayah Bondowoso. Termasuk juga inflasi nasional, dan pertumbuhan PDB.
Ia mengaku survei KHL sendiri, pihaknya melakukan sampling survey di tiga pasar yakni Pasar Wonosari, Wringin, dan Maesan.
Dipilihnya tiga pasar tersebut untuk survey, karena dinilai aktivitas jual beli yang tinggi. Termasuk, karena lokasinya yang berdekatan dengan kabupaten tetangga

1744129950993