Banyuwangi – Demi meningkatkan perekonomian masyarakat Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) naik 6,5 persen menjadi Rp 2.810.138 pada tahun 2025.
Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertransperin) Banyuwangi Muhammad Rusdi mengatakan, usulan kenaikan UMK ini telah dibahas bersama Dewan Pengupah setempat. Forum tersebut juga melibatkan pemerintah daerah, pengusaha, buruh, serta para pakar terkait.
Menurut Rusdi, UMK Banyuwangi 2025 naik sebanyak Rp 171.500 dibanding besaran UMK tahun ini yang hanya Rp 2.638.638.
“Usulan kenaikan ini telah dibahas dan disepakati bersama Dewan Pengupah. Termasuk kalangan pengusaha dan buruh,” kata Rusdi, Senin (16/12/2024).
Usulan kenaikan UMK ini telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk ditindaklanjuti. Nilai akhir besaran kenaikan UMK akan ditetapkan dalam beberapa waktu mendatang.
Meski diusulkan naik 6.5 persen, besaran nilai UMK Banyuwangi 2025 bisa berubah sesuai keputusan Pemprov Jatim.
“Nantinya, setelah menerima surat keputusan dari pemerintah provinsi, kami akan sosialisasikan ke perusahaan-perusahaan di Banyuwangi,” sambungnya.
Rusdi menegaskan, jika UMK telah ditetapkan, seluruh perusahaan di Banyuwangi wajib mematuhi ketentuan tersebut mulai Januari 2025. Tidak ada penangguhan seperti beberapa tahun lalu.
“Jika perusahaan tak sanggup membayar sesuai UMK, mereka harus mengkomunikasikannya dengan para pekerja. Dan harus dengan laporan keuangan untuk menunjukkan bahwa mereka memang tak mampu membayar sesuai UMK,” pungkas Rusdi. (mam)