Beranda Hukum & kriminal Terungkap Kasus Pencabulan Pelaku Diduga Orang Tua Kandung

Terungkap Kasus Pencabulan Pelaku Diduga Orang Tua Kandung

IMG-20250408-WA0090

Bondowoso — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, serta kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh orang tua kandung terhadap anaknya sendiri.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polres Bondowoso pada 23 Oktober 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan seorang pria berinisial MH (61) sebagai tersangka.

Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu cukup lama, yakni sejak tahun 2020 hingga sekitar September 2025. Lokasi kejadian berada di wilayah Kecamatan Taman Krocok, Kabupaten Bondowoso.

Korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berusia16 tahun yang masih berstatus sebagai pelajar. Sementara tersangka MH diketahui merupakan ayah kandung korban.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, IPTU Wawan Triono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban secara berulang dengan memanfaatkan hubungan keluarga serta posisi kuasa sebagai orang tua.

“Perkara ini merupakan kejahatan serius yang menyasar anak di bawah umur. Saat ini penyidik telah mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti dan terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara,” ujar IPTU Wawan Triono.

Sementara itu, Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak.

“Kami tidak akan mentolerir kejahatan seksual, terlebih yang dilakukan terhadap anak di bawah umur. Penanganan perkara ini dilakukan secara serius dengan mengedepankan perlindungan serta pemulihan hak-hak korban,” tegasnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Bondowoso dan proses hukum terus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polisi juga memastikan pendampingan terhadap korban melalui koordinasi dengan instansi terkait.

Ancaman Pidana Dalam UU Perlindungan Anak

Ancaman pidana dalam UU Perlindungan Anak, terutama pasal-pasal pelecehan seksual dan kekerasan seksual (UU Perlindungan Anak mengistilahkan “melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan), dimana ancaman pidana minimal dan ancaman pidana maksimalnya semuanya sama, baik pelecehan maupun kekerasan seksual (perkosaan).

Seseorang yang melecehkan seorang anak baik dia anak perempuan maupun anak laki-laki baik dengan cara memeluknya, menciumnya, memegang anggota tubuhnya yang diangap tabu maka bagi pelaku pelecehan seksual tersebut diancam dengan pidana penjara minimal 5(lima) tahun dan maksimal 15 tahun(lima belas) tahun.

Sedangkan apabila seseorang melakukan kekerasan atau memaksa anak melakukan persetubuhan maka sang pelaku juga hanya diancam dengan pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun.

 

1744129950993