FeaturedHukum & kriminalPolitik & Pemerintahan

Tersangka Korupsi Masal DPRD Malang Diperiksa KPK Hari ini

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817
JAKARTA – ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa para anggota DPRD Malang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Malang tahun anggaran 2018. Para anggota DPRD Malang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Para anggota DPRD Malang yang diperiksa hari ini yakni, Asia Irian (Fraksi PPP), ‎Een Ambarsari (Fraksi Gerindra), Arief Hermanto (Fraksi PDIP), Teguh Mulyono (‎Fraksi PDIP), Choeroel Anwar (Fraksi Golkar), dan Suparno Hadiwibowo (Fraksi Gerindra).
“Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (6/9/2018).
KPK telah resmi menetapkan 22 anggota DPRD Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka. 22 anggota dewan ini diduga menerima hadiah atau janji yang berlawanan dengan fungsi dan jabatannya.
Adapun, 22 anggota DPRD Malang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Arief Hermanto (AH); Teguh Mul‎yono (TMY); Mulyanto (MTO); Choeroel Anwar (CA); Suparno Hadiwibowo (SHO); Imam Gozali (IGZ); Mohammad Fadli (MFI); Asia Iriana (AI); Indra Tjahyono (ITJ); Een Ambarsari (EAI).
iklan dalam
Kemudian, Bambang Triyoso (BTO); Diana Yanti (DY); Sugiarto (SG); Afdhal Fauza (AFA); Syamsul Fajrih ‎(SFH); Hadi Susanto (HSO); Erni Farida (EFA), Sony Yudiarto (SYD); Harun Prasojo (HPO); Teguh Puji Wahyono (TPW); Choirul Amri (CAI); dan Ribut Harianto (RHO).
Sebanyak 22 anggota DPRD Malang tersebut diduga menerima hadiah atau janji (suap) sebesar Rp12,5 hingga Rp50 juta terkait pembahasan APBD-P Malang tahun 2015 dari Wali Kota nonaktif Malang, Moch Anton.
Tak hanya menerima suap, 22 anggota Malang tersebut juga diduga menerima gratifikasi terkait persetujuan penetapan Rancangan Perda Kota Malang tentang APBD-P tahun 2015‎.
Atas‎ perbuatannya, 22 anggota DPRD Malang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Unang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sejauh ini, dari total 45 anggota DPRD Malang, sudah 41 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. ‎Saat ini, sisa empat anggota DPRD Malang yang tersisa untuk menjalankan roda pemerintahan.(qlh)
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Polres Situbondo Gelar Pengamanan Rapid Test Penyelenggara Pilkada

Koramil 0822/01 Bondowoso Eksis Lakukan Sosialisasi Penangulangan Covid -19

Ini Upaya Pemerintah Kabupaten Bondowoso Capai Target Prevalensi Stunting Tahun 2022

Redaksi Tapalkuda
error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih