BONDOWOSO -Sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bondowoso menertibkan sejumlah Banner ,Senin 31/07/2023.
Ksatpol PP Slamet Yantoko melalui PLT Kabid Gakda Satuan Polisi Pamong Praja Bondowoso Ahmad Hambri menyampaikan bahwa hal tersebut guna menegakkan Perda.
Selain itu juga menciptakan keasrian ditatanan kota di Bumi Kironggo.
Penertiban yang dilakukan di sepanjang jalan A.Yani Kecamatan Kota Kabupaten Bondowoso tersebut berhasil mengamankan 10 banner dan 2 Baleho
“Baru selesai menertibkan Bhaner, baliho dan spanduk yang melintang di sepanjang jalan dan yang masa berlakunya sudah habis,”tegasnya.
Pelaksanaan tersebut kata Kasi OPS Satpol PP dilakukan beserta 9 anggota Satpol PP lainnya .
“Ya menertibkan 10 baliho ukuran 1×4 yang tak berijin beserta cagak besi yang dipakainya,bersama 9 anggota,*ungkapnya.
Selanjutnya Bhaner, Baliho, Spanduk yang melintang tidak berijin dan habis masa berlakunya diamankan di kantor Satpol PP Kabupaten Bondowoso.
“Penertiban ini akan terus kita lakukan secara bertahap demi penegakan Perda dan keasrian Kabupaten Bondowoso,” pungkasnya.