Banyuwangi – Seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Banyuwangi berinisial EM, melaporkan dugaan pemalsuan surat kematian ke Polresta Banyuwangi, Selasa (11/3/2025).
EM membuat laporan dengan membawa sejumlah bukti. Warga Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng ini datang ke kantor polisi bersama tiga kuasa hukumnya yakni Agus Salim, Rohman Hadi Purnomo, dan Kurdi Ismail.
Dalam laporan yang terdaftar dengan nomor STTLPM/55/III/2025/SPKT tersebut, EM melaporkan seseorang berinisial BS. BS dilaporkan atas dugaan laporan penggunaan surat palsu.
“Laporan ini dilayangkan karena adanya dugaan penggunaan surat kematian palsu oleh terlapor dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi,” ujar Kuasa Hukum EM, Agus Salim kepada wartawan.
Menurut Agus, surat kematian yang diduga dipalsukan tersebut memiliki barcode berbeda. Bahkan oleh terlapor, surat itu digunakan dalam persidangan di pengadilan pada pada 20 Januari 2025 lalu.
“Makanya dalam dugaan pemalsuan ini, klien kami mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta, karena dengan surat tersebut disalahgunakan oleh terlapor,” ungkapnya.
Agus berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan kliennya, agar surat palsu tersebut tidak terus disalahgunakan.
“Kita harap bisa segera ditindak, karena bisa jadi terus disalahgunakan oleh terlapor. Karena kasus ini berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan,” tegasnya. (mam)








