Bondowoso – Dengan diperolehnya Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) terbaik ke-I Tahun 2019 Katagori Kabupaten se–Provinsi Jawa Timur pada acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Jawa Timur , di Surabaya,Selasa 09/04/2019 diberikan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di dampingi Wagub Emil Elestianto Dardak kepada Bupati Bondowoso KH.Salwa Arifin.Wakil Bupati Bondowoso H.Irwan Bachtiar Rahmat menyampaikan bahwa semua itu diperoleh tidak lepas dari peran serta OPD.
“Alhamdulillah dalam tahap awal dipemerintahan yang baru ini kita bisa meraih predikat PPD terbaik ke 1 se Jawa Timur, ini tak lepas dari kerjasama semua rekan-rekan OPD yang bekerja keras menjadikan Bondowoso Melesat,’ jelasnya.
Penjurian sendiri dilakukan melalui proses berjenjang dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk dari kalangan profesional, akademisi serta praktisi pembangunan.
Objek dan ruang lingkup penilaian mencakup dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), proses penyusunan RKPD, pencapaian pelaksanaan dokumen RKPD dan inovasi yang dikembangkan serta penilaian khusus terkait pelaksanaan pembangunan di daerah.
“Penghargaan Pembangunan Daerah adalah bentuk apresiasi atas kerja keras daerah dalam merencanakan dan mencapai target pembangunan. Saya berharap, penghargaan ini mampu mendorong setiap daerah, baik di tingkat kabupaten, hingga Kecamatan, untuk berlomba-lomba menyiapkan dokumen RKPD secara lebih baik, konsisten, komprehensif, terukur, dan dapat dilaksanakan,” ungkapnya.
Untuk itu pihaknya sangat berterimakasih kepada semua OPD di Bondowoso yang sudah turut serta besama dan bersemangat menciptakan Bondowoso Melesat.
BERITA TERKAIT
Tidak lepas dari (SAKIP ) Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku
Sedangkan LAKIP adalah Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan. LAKIP merupakan produk akhir SAKIP yang menggambarkan kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBN/APBD.
Penyusunan LAKIP berdasarkan siklus anggraan yang berjalan 1 tahun. Dalam pembuatan LAKIP suatu instansi pemerintah harus dapat menentukan besaran kinerja yang dihasilkan secara kuantitatif yaitu besaran dalam satuan jumlah atau persentase. Manfaat dari LAKIP bisa dijadikan bahan evaluasi terhadap instansi pemerintah yang bersangkutan selama 1 tahun anggaran.
Dengan adanya sistem SAKIP dan LAKIP bergeser dari pemahaman “Berapa besar dana yang telah dan akan dihabiskan” menjadi “Berapa besar kinerja yang dihasilkan dan kinerja tambahan yang diperlukan, agar tujuan yang telah ditetapkan dalah akhir periode bisa tercapai,’ pungkasnya.