FeaturedHukum & kriminalLensa Nusantara

Polsek Asembagus Ungkap Pencurian Kayu Hasil Hutan

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

 

Situbondo – Polsek Asembagus Polres Situbondo mengamankan dua orang warga yang diduga mengangkut kayu jati hasil hutan yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040
iklan dalam

Minggu malam (24/1/2021) sekitar pukul 18.00 wib, Polsek Asembagus menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman kayu jati ke wilayah Asembagus. Selanjutnya Kapolsek Asembagus AKP Ach. Sulaiman memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Harnowo bersam anggota untuk croscek informasi dengan melakukan penghadangan di Jalan Desa di Desa Awar-Awar Kecamatan Asembagus, Situbondo.

Sekitar 45 menit kemudian, muncul 3 unit sepeda motor dari arah Timur yang dicurigai membawa kayu jati hasil hutan kemudian diberhentikan. Selanjutnya kedua warga diduga pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sedangka 1 orang lainnya melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor dan kayu jati.

Kedua warga yang diamankan MP (30) dan NY (29) warga Banyuputih dengan barang bukti tiga batang kayu jati gelondong masing-maisng panjang 120 cm diameter 25 cm, 3 unit sepeda motor terdapat tali tampar dan tali karet warna hitam, dua buah gergaji dan satu buah pecok dan meteran.

Kapolsek Asembagus mengatakan kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek untuk proses penyidikan lebih lanjut sednagkan satu orang yang melarikan diri sedang dilakukan pencarian. (ans/humas)

67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Hadapi Australia, Prancis Turunkan Skuad Termuda Sepanjang Sejarah

DANDIM 0822/BONDOWOSO HADIRI UPACARA HUT SATPAM KE-39 TAHUN 2020

Partai Golkar Akan Usulkan Perda Tentang Pemuda

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih