FeaturedLensa Nusantara

Hukum Jual-Beli Jabatan

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

 

Praktik jual-beli jabatan telah menjadi rahasia umum. Setiap jenjang jabatan bila ingin naik tingkat dalam suatu pemerintahan, akan dikenakan “mahar”.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

Demikian pula dalam dunia politik, “mahar” itu harus dibayar agar meloloskan keinginan si calon untuk tampil menjadi pejabat, dalam suatu pemilihan.

Praktik jual-beli jabatan menjadi hangat, ketika seorang kepala daerah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Kasus ini, seolah menambah deretan panjang kepala daerah yang dijerak KPK karena kasus jual-beli jabatan, suap, dll.

Bagaimana sesungguhnya, praktik jual beli jabatan dan praktik rasuwah (risywah/tindak korupsi) dalam pandangan hukum Islam? Berikut penjelasan ulama:

Islam Mengecam Praktik Suap

Ulama sepakat atas keharaman praktik suap atau uang sogok alias rasuwah (risywah) dalam bentuk apapun. Sejumlah dalil agama jelas mengecam praktik suap sebagaimana Al-Baqarah ayat 188 berikut ini:

Al-Quran Surat al-Baqarah-ayat-188

iklan dalam

Artinya, “Janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui,” (Al-Baqarah ayat 188).

Selain Al-Quran, Rasulullah SAW juga mengecam keras tindakan tercela ini. Kecaman atas praktik suap ini dimaknai oleh para ulama sebagai sebuah larangan sebagaimana riwayat sejumlah perawi berikut ini:

عن عبد الله بن عمرو قال لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ

Artinya, “Dari Abdullah bin Amr, ia berkata bahwa Rasulullah SAW melaknat orang yang melakukan penyuapan dan yang menerima suap,” (HR Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Praktik suap ini tidak hanya melibatkan penerima dan pemberi suap. Praktik ini juga memasukkan di dalamnya pihak perantara keduanya. Artinya, pihak ketiga yang menjadi perantara juga termasuk orang yang mendapat kecaman Rasulullah SAW sebagai keterangan Al-Habib Abdullah bin Husein Ba‘alawi:

وقَدْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ والرَّائِشَ وهو السَاعِي بَيْنَهُمَا

Artinya, “Rasulullah SAW melaknat orang yang melakukan penyuapan, yang menerima suap, dan orang yang menjadi perantara antara keduanya,” (Lihat Al-Habib Abdullah bin Husein Ba‘alawi, Is‘adur Rafiq wa Bughyatus Shadiq, Surabaya, Al-Hidayah, tanpa keterangan tahun, juz II, halaman 100).

Perbuatan Tercela dalam Islam Tapi kok marak Dilakukan?

Sampai di sini jelas bahwa praktik suap adalah dosa besar dan perbuatan tercela dalam syariat Islam. Dengan keterangan ini jelaslah bahwa tidak ada istilah suap syari atau uang sogok syari karena pada prinsipnya risywah itu adalah haram sebagaimana tidak ada zina, judi, pembunuhan, dan kezaliman syari.

 

Dikutip dari berbagai sumber

67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Sat Samapta Polresta Banyuwangi Gelar Giat Sterilisasi Sejumlah Gereja Jelang Natal dan Tahun Baru

Koramil 0822/06 Tamanan Gelar Karya Bakti TNI Dampak Puting Beliung

Wabup : Guru Paud Harus Sarjana

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih