Bondowoso – 23 Camat dipanggil ke wisma Wakil Bupati Bondowoso Jawa Timur, Rabu, 5/09/2018.
Pemanggilan oleh Wakil Bupati Drs.KH Salwa Arifin ini guna meminta penjelasan tentang tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PPB) tahun 2018.
Data yang terhimpun hingga awal bulan Agustus 2018 masih mencapai 18,58 Persen
“Saya meminta penjelasan kepada para Camat. Kenapa tagihan PPB itu masih rendah. Seharusnya, pada bulan ini sudah mencapai 75 persen.” jelas KH. Salwa yang juga sebagai Bupati terpilih priode 2018-2023 ini
Keterlambatan penagihan pajak oleh Kepala Desa, kata Wabub disebabkan tidak adanya bonus dari hasil pembayaran pajak yang dilakukan.
Sehingga, Pemerintahan Desa kurang antusias dalam penagihan pajak.
Padahal, pajak merupakan kewajiban setiap warga Negara yang harus dibayar untuk kepentingan pembangunan.
“Sebulan lagi saya akan panggil lagi, untuk mengevaluasi hasil pertemuan tadi. Rupanya mereka menyanggupi itu. Dari seluruh kecamatan yang ada, 5 kecamatan memiliki tagihan sangat rendah. Hanya mencapai 0,3 persen. Ini sangat memprihatinkan,” tegasnya .
Menurut KH Salwa ada dampak jika tagihan PBB tidak mencapai minimal 75 persen pada akhir tahun nanti.
“Dampak itu, pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat. Sehingga, akan berpengaruh terhadap keberlangsungan program daerah,” tukasnya.