Bondowoso – Surat Suara Cadangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bondowoso mencapai 15.593 surat suara.
Angka tersebut merupakan 2,5 persen dari surat suara Reguler. hal itu disampaikan ketua KPU Bondowoso Sudaedi saat dikonfirmasi .
Untuk diketahui,dalam pleno penetapan DPT , KPU mencatat ada 601.133 pemilih, yang terdiri dari 290.862 pemilih laki-laki dan 310.271 pemilih perempuan yang memiliki hak suara dalam Pilkada Jatim dan Bondowoso 27 November mendatang.
Adapun surat suara yang didapatkan pemilih saat Pilkada 2024 juga lebih sedikit dibandingkan saat Pemilihan Umum 2024 (Pemilu 2024) lalu yang mencapai lima jenis surat suara.
Bentuk dan ukuran surat suara untuk Pilkada 2024 pun berbeda dari surat suara Pemilu 2024. Lantas, apa saja perbedaannya?
Pemilih yang akan menyalurkan suaranya untuk pemilihan kepala daerah di tempat pemungutan suara (TPS) pada 27 November mendatang akan mendapatkan surat suara dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Mayoritas pemilih bakal diberikan dua jenis surat suara, yakni surat suara pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur serta surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
KPU memaparkan, jumlah DPT untuk disabilitas fisik 2.112 orang, disabilitas intelektual 440 orang, disabilitas mental 679 orang, disabilitas wicara 691, disabilitas rungu 221 orang dan disabilitas netra ada 394 orang.
“Pemilih disabilitas sekitar 0,74 persen di Bondowoso dari jumlah total DPT yang ada. Artinya tempat pemungutan suara itu harus accessible atau mudah diakses terutama oleh pemilih penyandang disabilitas,maka pintu masuk ke TPS pun sudah didesain agar kursi roda bisa masuk,”paparnya.
Ditanya terkait keamanan surat suara cadangan sebanyak 15.593 Sudaedi menyampaikan bahwa pihaknya meyakini tidak akan main-main dalam Pilkada.
“Pasti aman ,tidak akan disalahgunakan ,jadi saat pendistribusian surat suara itu sudah diikut sertakan 2,5 persen dari jumlah DPT di masing-masing TPS,” tegasnya.
Untuk diketahui modus kecurangan saat pencoblosan terkait surat suara cadangan diantaranya :
Kongkalikong mencoblos surat suara cadangan
Di setiap TPS tersedia 2,5 % surat suara cadangan. Praktik kongkalikong yang marak terjadi yakni mencoblos surat suara cadangan tersebut.
Akan tetapi kecurangan ini tidak mungkin dilakukan hanya satu pihak saja, namun “didesain secara sengaja” oleh calon maupun tim tertentu kepada penyelenggara pemilu.
Potensi penggelembungan suara saat jeda istirahat
Jeda istirahat makan siang menjadi waktu paling rawan terjadi kecurangan berupa penggelembungan suara.
Di waktu yang cukup panjang itu TPS tak ada yang mengawasi. Para saksi pun biasanya akan lengah karena ada jam istirahat. Di situlah surat suara yang lebih bisa dicoblos untuk kepentingan pihak tertentu.
Tindak pidana pemilihan umum (“pemilu”) pada dasarnya merupakan bagian dari tindak pidana dalam rezim hukum pidana yang juga disebut sebagai perbuatan pidana atau delik.
Dengan menggunakan istilah delik atau tindak pidana pemilu, maka akan menjadi lebih khusus, yaitu hanya terkait dengan perbuatan pidana yang terjadi dalam proses penyelenggaraan pemilu.
Artinya, istilah tindak pidana pemilu diperuntukan bagi tindak pidana yang terjadi dalam atau berhubungan dengan pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu.
Terkait tahapan pemungutan suara apa bila surat suara cadangan digunakan untuk kepentingan salah satu Paslon Memberikan Suara Lebih dari Satu Kali
Pasal 516 UU Pemilu bahwa Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/ TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta.
Sudaedi mengatakan, sebenarnya cadangan sebesar 2,5 persen itu tidak dimaksudkan untuk memfasilitasi pemilih tambahan yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
“Cadangan 2,5 persen itu tidak dimaksudkan untuk pemilih tambahan yang tidak terdaftar. Itu dimaksudkan untuk cadangan bagi surat suara rusak atau pemilih yang keliru mencoblos. Misalnya dia harus mencoblos di dalam kotak jadi di luar kotak. Dia bisa minta ganti satu,” ujarnya.
Adapun surat suara cadangan bisa digunakan untuk memfasilitasi DPT tambahan jika partisipasi pemilih saat pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) tak mencapai 100 persen.
Ia mengimbau kepada segenap penyelenggara untuk tetap bekerja sesuai tupoksi dan sesuai aturan jangan sampai ada manipulasi .
“Pilkada seneng bareng, nyara areng sareng ka pong lompong 27 November 2024 memilih Paslon sesuai hati nurani,” pungkasnya.








