BANYUWANGI – Andrean Arif Sollana, 23, pemilik 6 kg sabu-sabu asal Kalipuro divonis 17 tahun penjara. Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa.
Terdakwa kasus narkotika itu menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan Kamis (5/9).
Selain diganjar hukuman 17 tahun, terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa juga terbukti memiliki atau pun menyimpan maupun mengedarkan barang haram tersebut kepada kedua terdakwa lainnya.
Kedua terdakwa lainnya, yaitu Krisna Dian Saputra dan Moh. Tri Sahroni, juga telah divonis dengan hukuman penjara selama tujuh tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi I Gede Yuliartha.
Para terdakwa kasus narkotika tersebut menjalani sidang secara terpisah. ”Keduanya terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan menjatuhkan hukuman penjara yang dikurangi selama masa para terdakwa ditahan,” ungkap Yuliartha.
Setelah dijatuhi hukuman penjara, ketiga terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atau upaya hukum lainnya. ”Kami berikan waktu sepekan untuk mengajukan banding atau upaya hukum lainnya,” pungkas Yuliartha sembari menutup proses persidangan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi Septa Rizky Kurniandhi menegaskan, terdakwa Lana memang terbukti memiliki atau menyimpan sabu seberat 6.182 gram atau 6 kilogram. Sedangkan terdakwa Krisna juga terbukti menyimpan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram.
Sementara terdakwa Moh. Tri Sahroni terbukti menyimpan lima paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,92 gram. ”Meski terdakwa Lana mengaku jika mendapatkan barang tersebut dari seseorang, tetapi terdakwa juga berperan sebagai pengedar dengan jumlah besar,” jelas Rizky.