Beranda Hukum & kriminal Simpan 6 Kg Sabu Pemuda Kalipuro Diganjar 17 Tahun Penjara dan Denda...

Simpan 6 Kg Sabu Pemuda Kalipuro Diganjar 17 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

0
Dark Green and White Elegant Ramadan Kareem Banner Landscape_20250228_205012_0000

BANYUWANGI – Andrean Arif Sollana, 23, pemilik 6 kg sabu-sabu asal Kalipuro divonis 17 tahun penjara. Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa.

Terdakwa kasus narkotika itu menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan Kamis (5/9).

Selain diganjar hukuman 17 tahun, terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

IMG-20250330-WA0013

Terdakwa juga terbukti memiliki atau pun menyimpan maupun mengedarkan barang haram tersebut kepada kedua terdakwa lainnya.

Kedua terdakwa lainnya, yaitu Krisna Dian Saputra dan Moh. Tri Sahroni, juga telah divonis dengan hukuman penjara selama tujuh tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi I Gede Yuliartha.

Para terdakwa kasus narkotika tersebut menjalani sidang secara terpisah. ”Keduanya terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan menjatuhkan hukuman penjara yang dikurangi selama masa para terdakwa ditahan,” ungkap Yuliartha.

Setelah dijatuhi hukuman penjara, ketiga terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atau upaya hukum lainnya. ”Kami berikan waktu sepekan untuk mengajukan banding atau upaya hukum lainnya,” pungkas Yuliartha sembari menutup proses persidangan.

-1353708524_4.-TAPAL-KUDA-POST.png_temp

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi Septa Rizky Kurniandhi menegaskan, terdakwa Lana memang terbukti memiliki atau menyimpan sabu seberat 6.182 gram atau 6 kilogram. Sedangkan terdakwa Krisna juga terbukti menyimpan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram.

Sementara terdakwa Moh. Tri Sahroni terbukti menyimpan lima paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,92 gram. ”Meski terdakwa Lana mengaku jika mendapatkan barang tersebut dari seseorang, tetapi terdakwa juga berperan sebagai pengedar dengan jumlah besar,” jelas Rizky.

Putih dan Hijau Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post_20250326_102056_0000
Putih dan Hijau Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post_20250326_100204_0000
Putih dan Hijau Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post_20250326_100700_0000
Putih dan Hijau Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post_20250326_095936_0000
Putih dan Hijau Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post_20250326_101325_0000
Putih dan Hijau Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post_20250326_094720_0000
Putih dan Hijau Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post_20250326_093954_0000
Putih dan Hijau Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post_20250326_094941_0000
Putih dan Hijau Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post_20250326_095305_0000
Putih dan Hijau Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post_20250326_095623_0000