FeaturedLensa NusantaraPolitik & Pemerintahan

Serahkan 228 SK Kenaikan Pangkat ,Wali Kota Mojokerto : Terapkan Core Value ASN BerAKHLAK

Screenshot_2024-06-16-16-20-23-29_c37d74246d9c81aa0bb824b57eaf7062

 

Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari (Ning Ita) berharap Aparatur Sipil Negara (ASN ) senantiasa menerapkan core value ASN BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Dan Kolaboratif).

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231029_070314_0000

Hal itu disampaikan Ning Ita saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat (KP) periode 1 Oktober 2022 pada 228 ,di ruang Sabha Mandala Madya, Kantor Pemerintah Kota Mojokerto, Senin (3/10/2022).

Dalam kesempatan ini Wali Kota menegaskan bahwa kenaikan pangkat (ASN) bukan merupakan hak atau pemberian dari pemerintah tetapi sebagai bentuk apresiasi kepada ASN.

iklan dalam

“Perlu kita garis bawahi bahwa kenaikan pangkat ini bukan merupakan sebuah hak ataupun pemberian, tapi kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan kepada PNS atas kinerja, disiplin, dan loyalitas panjenengan,” paparnya.

Dikatakan bahwa, ada kriteria yang dirumuskan dalam 9 kotak talenta yang menjadi dasar bagi wali kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bersama Tim Penilai Kinerja (TPK) untuk menentuan pemberian penghargaan kenaikan maupun untuk pejabat yang berhak menempati posisi yang lebih tinggi.

“Sehingga mekanisme dalam jenjang karir seluruh PNS di Kota Mojokerto saya pastikan akuntabel dan tanpa gratifikasi. Tidak ada lagi skema di belakang meja karena sudah ada formula atau sistem yang dijadikan sebagai dasar baik oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama TPK dan akhirnya diputuskan oleh PPK,” jelasnya.

Sebagaimana disampaikan oleh Kepala BKPSDM Muhammad Imron bahwa untuk periode 1 Oktober 2022 terdapat 241 usulan untuk kenaikan pangkat namun hanya 228 yang memenuhi syarat.

“13 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat yang disebabkan belum memenuhi persyaratan minimal 4 tahun dalam pangkat terakhir, SKP tidak bernilai baik, sudah dalam kategori pangkat puncak sesuai dengan ijazah yang dimiliki, belum memenuhi persyaratan ijazah atau sertifikat pelatihan kepemimpinan, belum memenuhi persyaratan penilaian angka kredit bagi pejabat fungsional dan belum memenuhi persyaratan sampai dengan batas waktu akhir pemenuhan berkas,“ imbuhnya.

Untuk diketahui pengajuan dan pemberkasan kenaikan pangkat untuk periode 1 Oktober 2022 sudah dilaksanakan melalui aplikasi berbasis web dan sudah paperless. Sehingga dapat terlaksana lebih efektif, tepat waktu, transparan dan akuntabel.

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231029_082045_0000

Related posts

Satgas dan Warga Terlihat Kompak di Lokasi TMMD 104 Jember

Pansel Akan Pilih 4 Orang Ikuti Wawancara Akhir dalam Proses Open Bidding

Bentuk Komitmen Terhadap Keputusan Men PAN-RB,Pemkab Bondowoso Selenggarakan Rekrutmen CPNS-PPPK Tahun 2021

Redaksi Tapalkuda
error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih