Beranda Lensa Nusantara Sengkarut PDAM ,Tunggu LO Kejaksaan Negeri Bondowoso

Sengkarut PDAM ,Tunggu LO Kejaksaan Negeri Bondowoso

IMG-20250408-WA0090

BONDOWOSO – Bupati Bondowoso KH.Abdul Hamid Wahid melalui sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso Fathur Rozi menyampaikan bahwa untuk melakukan tindakan terhadap sengkarut di PDAM Bondowoso pihaknya menunggu Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri Bondowoso) .

Menurutnya , Ia tetap mengedepankan praduga tak bersalah atau presumption of innocence untuk itu pihaknya bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bondowoso.

“Kita tunggu LO dari kejaksaan karena kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah , sudah kita ajukan seminggu lalu ,namun masih ada beberapa tambahan berkas, insyaallah Minggu depan selesai ,” ungkap sekda saat di konfirmasi di Pemkab setempat,Kamis 07/08/2025.

Kendati demikian Sekda tak menampik terkait konsederasi surat yang menyatakan hasil seleksi.

“Ya memang tidak ada seleksi ,nanti lah kita tunggu LO Kejaksaan saja ,baru bisa menentukan sikap,”tegasnya.

Berikutnya kata Sekda ,Pemilihan penetapan siapa yang menjadi direktur ini harus diawali dari proses-proses yang benar secara regulasi administrasi juga benar diinginkan  ke depan tentu hasil LO dari kejaksaan itu menjadi dasar untuk segera melakukan langkah-langkah

Untuk diketahui sebelumnya terkait permasalahan PDAM sekda sudah melakukan rapat koordinasi bersama pihak terkait, kemudian menyampaikan nota dinas hasil rakor kepada bupati dan bekerjasama dengan Kejaksaan untuk LO.

Kejaksaan adalah lembaga penegak hukum yang bertugas menyelenggarakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Kejaksaan juga memiliki peran dalam memberikan pendapat hukum atau Legal Opinion (LO) kepada instansi pemerintah dan masyarakat.

1744129950993