BONDOWOSO, – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso, Fathur Rozi,menegaskan bahwa pemerintah kabupaten (Pemkab) Bondowoso tidak akan gegabah mengambil keputusan tanpa melalui kajian yang Komprehensif.
Dikatakan bahwa setiap program pembangunan daerah harus berangkat dari kajian yang matang serta merujuk pada aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui pokok-pokok pikiran DPRD.
“Dalam setiap tahun anggaran, Pemerintah Kabupaten Bondowoso bersama DPRD selalu menyusun perencanaan pembangunan yang selaras dengan tema dan prioritas pembangunan daerah,”jelasnya usai melakukan rakor upaya pencegahan Korupsi di Saba Bhinapraja I ,Kamis ,4/09/2025.
Pria yang pernah menjabat sebagai kepala DPMD Probolinggo ini mengatakan bahwa bentuk kemitraan antara eksekutif dan legislatif melalui proses yang diwujudkan mulai dari penyusunan RKPD, pembahasan KUA-PPAS, RAPBD hingga penetapan APBD.
“Pemerintahan itu kerja bersama eksekutif dan legislatif. Maka, setiap perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban harus dilakukan secara bersama-sama dan sesuai aturan,” paparnya.
Disinggung terkait temuan KPK terdapat sejumlah aset daerah yang mangkrak menurutnya perlu dikaji lebih mendalam agar bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat, seperti fasilitas kesehatan dan resi gudang.
“Semua akan kita evaluasi agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, bukan sekadar dibangun tanpa perencanaan pemanfaatan yang jelas,” ungkapnya.
Menurutnya,setiap aset maupun program pembangunan akan dipetakan, dianalisis, dan ditetapkan pemanfaatannya sesuai kebutuhan daerah dan keberlanjutan untuk jangka panjang.
“Intinya, semua program tetap mengacu pada prioritas pembangunan daerah yang lahir dari jaringan aspirasi masyarakat, dan pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya ,Lembaga anti rasuah merinci temuan empat sektor rawan korupsi di Bondowoso diantaranya:
1. Dana Hibah-terindikasi penyalahgunaan kewenangan, proposal tidak tepat waktu
namun tetap disetujui, hingga lemahnya verifikasi penerima.
2. Pokok Pikiran DPRD -pengajuan tidak sesuai regulasi, rawan penjatahan, hingga adanya pokir lintas daerah pemilihan yang
tak tepat sasaran.
3. Aset Mangkrak-sejumlah aset daerah seperti Pasar Hewan Terpadu Curahdami, RS Paru Pancoran, dan gudang pertanian di
kecamatan tidak dimanfaatkan optimal.
4. Pengadaan Barang/Jasa -dominasi metode pengadaan langsung dan e- purchasing ditemukan bermasalah, mulai
dari anomali waktu, harga tidak standar, hingga perusahaan yang “multi talenta”mengerjakan banyak proyek.
Selain itu, laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di Pemkab Bondowoso juga terus masuk tiap tahun, rata-rata lima aduan.
Berdasarkan temuan empat sektor rawan korupsi tersebut Pemkab Bondowoso melakukan rakor bersama Kepala OPD dan Camat SE Kabupaten Bondowoso yang dipimpin Wakil Bupati As’ad Yahya Safi’i dan Sekda Fathur Rozi.








