Beranda Lensa Nusantara Sekda Bondowoso Tegaskan Penggunaan BTT Harus Sesuai Ketentuan Kebencanaan

Sekda Bondowoso Tegaskan Penggunaan BTT Harus Sesuai Ketentuan Kebencanaan

IMG-20250408-WA0090

Bondowoso – Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso, Fathur Rozi, menegaskan bahwa penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar 13 miliar  harus mengikuti aturan dan peruntukan yang telah ditetapkan, yakni untuk penanganan kondisi kedaruratan atau kebencanaan.

Menurutnya, BTT tidak dapat digunakan sembarangan, melainkan harus dilandasi adanya kejadian bencana yang menimbulkan dampak kepada masyarakat maupun infrastruktur.

“BTT itu kan Belanja Tidak Terduga, memang untuk kebencanaan. Nah, boleh tidak untuk kegiatan lain? Ya memang penggunaannya harus sesuai dengan sifat kedaruratan itu,” ujar Sekda, Senin,8/12/2025 di kantor Pemkab setempat.

Ia menjelaskan bahwa setiap realisasi BTT wajib dilengkapi laporan resmi mengenai adanya bencana atau dampak yang ditimbulkan. Tanpa laporan tersebut, anggaran tidak dapat dicairkan.

“Harus ada laporan resmi bahwa itu ada dampak bencana. Tidak bisa sembarangan.” tegasnya.

Fathur Rozi menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bondowoso sebelumnya juga telah merealisasikan BTT untuk beberapa kejadian, antara lain penanganan kerusakan di wilayah Kota Kulon maupun sejumlah lokasi lain yang terdampak bencana.

“Kemarin sudah kita laksanakan, termasuk di Kota Kulon dan beberapa titik lain yang mengalami kerusakan. Pokoknya intinya, BTT ini untuk kebutuhan darurat, tapi harus jelas dasarnya,” ujarnya.

Dengan penegasan ini, kata sekda pemerintah berharap penggunaan BTT tetap tepat sasaran, akuntabel, dan membantu percepatan penanganan terhadap masyarakat yang terdampak bencana di Bondowoso sebagaimana harapan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso.

 

1744129950993