Bondowoso – Sekda Bondowoso Fatur Rozi mengimbau untuk taat bayar pajak kendaraan, penertiban ke saraan plat merah yang di pinjam pakaikan ke ASN ini dilakukan untuk taat pada aturan juga terkait pembayaran pajak.
“Ya karena di Opsen Pajak itu sekarang daerah mendapat 66 persen pembagiannya, jadi nanti kan akan kembali lagi ke masyarakat untuk pembangunan ,jadi kita mulai dari ASN,ayo taat bayar pajak ,”ungkapnya Senin11/08/2025.
Ia mengatakan berbanding terbalik dengan tahun sebelumnya, di 2025 ini daerah mendapat 66 persen dari pajak yang diperoleh maka kalau taat bayar pajak nanti akan kembali ke masyarakat lewat pembangunan di daerah.
Bambang Heru Kepala UPT BPD Kepanjangan tangan Gubernur Jatim di Bondowoso menyampaikan bahwa Pemerintah menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Januari 2025 .
“Kebijakan ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Berdasarkan aturan tersebut, opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu,”paparnya.
Mengacu pada UU HKPD Pasal 191 ayat (1), opsen PKB akan mulai diterapkan 3 tahun setelah UU disahkan. Artinya, pemberlakuan opsen tersebut dimulai pada 5 Januari 2025.
“Ketentuan mengenai PKB, BBNKB, Pajak MBLB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang ini,” jelasnya.
Berdasarkan UU HKPD, opsen PKB adalah pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bambang mengatakan bahwa tujuan penerapan opsen adalah untuk memperkuat sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak. Dengan harapan akan tercapai peningkatan pada penerimaan pajak.
Selain pada PKB, opsen ini juga berlaku pada bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Adapun besaran tarif opsen PKB telah diatur dalam Pasal 83 ayat (1) yaitu sebesar 66 persen.
“Tarif opsen PKB sebesar 66% dihitung dari besaran pajak terutang,” demikian bunyi pasal tersebut.
Penerapan opsen pada ketiga jenis pajak tersebut dilakukan pada 5 Januari 2025.
Dalam UU HKPD, dijelaskan bahwa opsen BBNKB merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sama seperti opsen PKB, tarif pada opsen BBNKB adalah sebesar 66 persen.
Opsen PKB: 66 persen
Opsen BBNKB: 66 persen
Opsen MBLB: 25 persen