Bondowoso – Saat Safari Pendidikan PJ Buapat Bondowoso banyak mendapat pertanyaan terkait Cuti Guru saat siswa libur.
Kegiatan yang dilaksanakan di SMP Tegalampel tersebut siikuti guru PAUD,TK,SD dan SMP dari 5 Korwil diantaranya Wonosari,Tenggarang
Taman krocok,Binakal dan Bondowoso.
Pada sesi tanya jawab perwakilan TK Paud ,kemudian SD dan SMP masing-masing menyampaikan dua pertanyaan namun yang paling mendasar dari ke 3 perwakilan mempertanyakan terkait cuti saat siswa libur.
PJ Bupati Bondowoso M.Hadi Wawan Guntoro menyampaikan bahwa
prinsip secara regulasi masih berproses tapi tentunya kalau itu menjadi perintah undang-undang ya pasti akan kita lakukan untuk libur ini beberapa kali memang di tanyakan ya di beberapa kesempatan kalau siswanya libur gurunya apa juga libur? ya sama seperti yang dulu maunya libur apa enggak,” tanya Hadi yang dijawab kompak hadirin libur.
Dikatakan jika secara kebijakan memang membolehkan tidak ada salahnya tetapi dengan catatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tapi memang saya pikir juga bahwa perlu kemudian pada saat libur itu juga ada sebagian waktu yang bisa digunakan untuk merefresh guru-guru sebagai tambahan saja,” ungkap Hadi,Sabtu ,7/12/2024.
Ditempat yang sama PLH Sekda Bondowoso ,Haeriyah Yuliati mrnyampaikan bahwa pihaknya selama ini merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di mana ada peraturan BKN ,kemudian Permenpan.
” Yang harus kita ikuti bahwa dengan adanya undang-undang ASN maka termasuk guru didalamnya itu harus mengacu kepada undang-undang ASN mengenai yang terjadi sehingga pada setiap kesempatan kami sudah sampaikan pertemuan ,untuk libur ini kita tetap mengacu kepada peraturan BKN dan juga kepada Permenpan kalaikita langgar maka kita akan kena samgsi,”pungkasnya.
Untuk diketahui bahwa Pertama dengan diterbitkannya peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 (pengganti peraturan BKN nommor 24 Tahun 2017) yang tertera pada angka III pasal 315 Tatacara Permintaan dan Pemberian Cuti Tahunan. Cuti Tahunan berbunyi “PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.
Pada peraturan BKN nomor 7 tahun 2021 pasal 315 ada perubahan sebagai berikut :
“PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut perundang undangan , berhak mendapatkan cuti tahunan.”
Memang untuk memahami perubahan harus ada kejelasan yang tidak sampai terjadi multi tafsir karena tidak disebutkan dengan keluarnya Peraturan BKN maka menghapus atau tidak memberlakukannya lagi PP nomor 11 tahun 2017
Untuk menghidari multi tafsir peraturan tersebut dan menguatkannya. ASN yang bersifat vertikal seperti kementerian Agama telah mengeluarkan SE Nomor B-1139.1/DJ.I/Dt.1.1/06/2022 yang ditandatangani oleh Direktur Pendidikan Islam pad point 3 bebunyi “Guru Mdarsah sebagai ASN selama libur semester tetap masuk kerja seperti biasa.”
Dengan keluarnya SE Dirjen Pendis tahun 2022 tersebut diatas secara tidak langsung telah mencabut Perdinjen Pendis Nomor 1 tahun 2013.