Beranda Hukum & kriminal Residivis Kasus Perampokan Lintas Kabupaten Didor Polisi

Residivis Kasus Perampokan Lintas Kabupaten Didor Polisi

0
Dark Green and White Elegant Ramadan Kareem Banner Landscape_20250228_205012_0000

Lumajang – Rohmat bin Supa’at (36), pemuda asal Dusun Sumberpudak, Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang ini harus rela didor kakinya oleh Satuan Reskrim Polres Lumajang. Pasalnya, pelaku merupakan residivis spesialis perampokan dan begal.

Kapolres Lumajang AKBP Dr Muhammad Arsal Sahban S.H., S.I.K., M.M., M.H, mengatakan bahwa Rohmat ini memang residivis kelas kakap dalam hal kasus perampokan dan Begal.

“Saya tak bisa membayangkan, sebenarnya si Rohmat ini hobi merampok atau hobi ditangkap sama polisi. Sangat banyak catatan kami terhadap kasus si Rohmat. Belum lagi ada 9 TKP begal di wilayah Lumajang yang mana semuanya adalah dia sebagai eksekutor,” kata Arsal, sapaan Kapolres.

f35efba3741441f9a1fd57df90373559

Ternyata empat kali keluar masuk tahanan masih belum bisa membuatnya kapok. “Semoga saja timah panah petugas kali ini bisa menyadarkan si Rohmat agar kembali di jalan yang benar,” ujar Kapolres.

Pria yang memiliki dua lambang melati di pundak ini menegaskan akan terus mencari dan memburu para komplotan Rohmat yang disinyalir masih berkeliaran di wilayah Lumajang.

“Ini adalah imbauan yang bersifat memaksa, agar siapa saja yang pernah melancarkan aksi baik pembegalan maupun perampokan bersama Rohmat agar dalam waktu 2×24 jam menyerahkan diri ke Polres Lumajang maupun Polsek terdekat. Kalau memang waktu yang saya berikan ini telah habis, tim kami akan mencari anda ke mana pun anda bersembunyi. Saya tak main-main dalam imbauan singkat saya ini,” tegas Arsal.

Rohmat sendiri memang diberi pelajaran oleh pihak Kepolisian dengan dihadiahi timah panas karena berusaha melawan petugas pada saat akan ditangkap.

1740760640844

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Hasran Cobra yang mendampingi Kapolres setuju dengan pernyataan Kapolres. “Kapolres sudah menerangkan semuanya. Komploton pelaku tersebut sudah kami ketahui semua identitasnya, mau lari ke mana pun akan saya kejar,” ujar Ketua Tim Cobra Polres Lumajang ini.

Tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pada malam hari dan dilakukan bersama-sama dengan ancaman 12 tahun penjara.

Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_075554_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_082913_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_092704_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_134539_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_135853_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_140746_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_132249_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_142157_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_130816_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_080046_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_080934_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_081642_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250226_162401_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250228_115807_0000