BONDOWOSO – Realisasi penerimaan pajak di Bondowoso, hingga Akhir Agustus 2025 masih berada di angka 40,91% .
Hal itu disampaikan Sekda Bondowoso Fathur Rozi usai memimpin rapat koordinasi (Rakor), bersama dinas dan asisten terkait serta camat se Kabupaten Bondowoso di ruang rapat Shaba Binapraja Pemkab setempat , Senin 1/09/2025.
“Pertama kita ingin menyampaikan bahwa camat bisa meningkatkan koordinasi dengan para kepala desa untuk meningkatkan realisasinya bukan meningkatkan PBN-nya ,”ungkapnya
Dikatakan bahwa rakor tersebut untuk meningkat realisasi atau capaian pajaknya tidak ada kenaikan pajak.
“Hari ini masih berada pada angka 40,91%, dari 17 miliar itu baru 7 miliar ,masih jauh dari tahun kemarin ,ya tahun kemarin itu kan realisasi akhir 76% saya menyampaikan kepada pak camat, ayo diingatkan, koordinasi bangun komunikasi dengan teman-teman kepala desa,”paparnya.
Dikatakan agar agar bisa meningkatkan realisasi capaian pajaknya bukan meningkatkan pajaknya.
“Kenapa pajak itu menjadi salah satu sumber PAD digunakan untuk pembangunan apalagi pemerintah daerah punya kewajiban juga untuk berbagi hasil PDRD 10%-nya itu kepada seluruh desa yang ada,” tegasnya.
Orang nomer satu dilingkungan ASN pemkan Bondowoso ini juga menyampaikan bahwa hasil dari apel aset yang dilaksanakan setidaknya berdampak pada pengurangan beban pembayaran pajak .
“Lumayan ,sekaligus pengurangan beban pembayaran pajak ,penghapusan kendaraan yang sudah tidak layak difungsikan tidak membebani, tidak harus bayar pajak itu kan otomatis ,”tuturnya
Ditempat yang sama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso Dodik Siregar mengatakan bahwa realisasi pembayaran pajak tertinggi dari kecamatan Klabang ,Sumberwringin dan Tapen.
Sementara terendah dari kecamatan Jambesari Darussolah,Tlogosari dan Tamanan.
“Sumber PAD banyak diantaranya juga pajak Hotel dan restoran , kita akan terus berupaya untuk melakukan koordinasi agar kesadaran wajib pajak meningkat,”pungkasnya.
Menurut rencana pada pertengahan September akan kembali dilakukan rakor terkait realisasi pajak.








