Banyuwangi – Maraknya peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (Okerbaya) berhasil dibongkar oleh jajaran Polresta Banyuwangi dalam Operasi Tumpas Semeru 2025.
Dalam operasi yang berlangsung sejak 30 Agustus hingga 10 September, polisi berhasil mengungkap 37 kasus dengan mengamankan 43 orang tersangka.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra mengungkapkan, mayoritas tersangka merupakan pengedar pil daftar G, seperti trihexyphenidyl dan tramadol, yang kerap menyasar kalangan pelajar. Sebagian lainnya adalah pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
“Dari 37 kasus tersebut, 13 perkara merupakan peredaran narkoba, sementara 24 kasus lainnya terkait obat keras berbahaya,” kata Rama dalam konferensi pers, Jumat (12/9/2025).
Adapun barang bukti yang berhasil disita, yakni 159.496 butir pil trihexypenidyl dan tramadol, 150,45 gram sabu, uang tunai Rp 5 juta, 9 unit motor, 9 buah timbangan digital, dan 31 unit ponsel berbagai merek.
Pihak kepolisian menyebut ada tiga kasus menonjol dari hasil Operasi Tumpas Semeru 2025. Yang pertama yakni dari tersangka berinisial BDT asal Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi dengan barang bukti 33.460 butir pil trex dan tramadol.
Kasus kedua yakni tersangka berinisal MN, beralamat di Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi dengan barang bukti 96 ribu butir pil trex.
Kasus ketiga dari tersangka JA dan DAS, berdomisili di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Lateng, Banyuwangi dengan barang bukti 17 ribu butir pil trex.
Mereka disebut mengedarkan obat pil trex dengan menyasar kalangan pelajar. Bahkan beberapa tersangka menggunakan kemasan vitamin hewan untuk mengelabui petugas ketika transaksi.
“Untuk saat ini kami masih mendalami suplier atau asal muasal narkoba tersebut. Mohon waktu mudah-mudahan bisa segera tertangkap,” tegasnya.
Para tersangka pengedar narkoba diancam dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sementara pengedar okerbaya dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 sub Pasal 436 ayat 2 juncto Pasal 145 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2003 tentang Kesehatan, dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun. (mam)