Situbondo,Proyek Rehabilitasi Drainase Jalan yang ada WR Supratman, Situbondo disoal oleh LSM Siti Jenar dalam beberapa minggu terakhir. Betapa tidak proyek yang dianggarkan dari dana alokasi umum (DAU) senilai Rp 184.113.000 tersebut diduga menyalahi aturan.
Ketua LSM Siti Jenar, Eko Febriyanto memgatakan Proyek dengan nomor kontrak 690/232.SPK.DAU-PAPBD/431.203.4/2029 tersebut, pelaksanaan proyeknya diduga memakai konstruksi daur ulang.
“Pondasi pada proyek rehabilitasi drainase itu memakai pondasi yang lama, ” ujar Eko Febrianto, Selasa (3/12).
Hal ini jelas bertolak belakang dengan aturan pekerjaan konstruksi, dalam Pasal 1 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Usaha Jasa Konstruksi (“UU No. 2/2017”) .
“Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.”
Jadi, pekerjaan pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan maupun pembongkaran, hingga pembangunan kembali suatu bangunan jelas termasuk dalam pekerjaan konstruksi. Yang jelas menurut pantauan kami kegiatan Saluran Drainase jalan ruas PB SUDIRMAN – KANDANG yang Berlokasi di kecamatan situbondo (Kota) yg bersumber dana dari DAU / RAPBD thn anggaran 2019 dengan nomer Kontrak 690/232.SPK.DAU -PAPBD / 431.203.4/2019. dengan Pelaksana CV 27 ini sangat kuat dugaan Memakai / daur ulang pondasi / kontruksi lama sepanjang kurang lebih belasan meter. (ans)