Bondowoso, Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto,mengungkapkan pria berusia 43 tahun insial HH, warga Desa Gunosari, Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso yang mencuri barang-barang berharga milik kerabatnya atau bude iparnya sendiri akhirnya tertangkap di pulau Dewata.
Pelaku mengaku bahwa ia melakukan pencurian tersebut bukan kali pertama, melainkan dilakukannya sudah dua kali di rumah kosong yang pemiliknya ditinggal ke Jakarta.
Diterangkan , bahwa kerugian mencapai hingga mencapai Rp 47 juta.
Pencurian pertama kali dilakukan HH ,saat pelaku diajak istrinya, ikut membersihkan rumah bude iparnya di Perumahan Tamansari, Kelurahan Tamansari pada sekitar Desember 2020 lalu.
Pada saat itulah, pelaku menggasak perhiasan emas seberat 10 gram dan uang tunai Rp 600 ribu di dalam lemari yang tak terkunci.
“Pencurian ke dua dilakukan pada 15 Desember 2021, dengan cara mengambil kunci rumah budenya tanpa sepengetahuan istrinya. Pelaku mencuri kamera seharga puluhan juta rupiah,” jelas Kapolres, Rabu (9/2/2022).
Dikatakan bahwa barang-barang hasil curiannya itu telah dijual di seputaran Bondowoso.
Sementara kamera curiannya telah digadaikan pada salah seorang terduga penadah di Kecamatan Pujer.
Uang hasil penjualan dan gadai barang curiannya, diakui telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadinya.
“Setelah berhasil memeriksa saksi, dan mengumpulkan alat bukti. Kami langsung melacak keberadaan pelaku,” tegasnya.
Dijelaskan bahwa pelaku , sempat melarikan diri ke Bali saat dia tahu telah dilaporkan oleh anak korban.
Karena itulah, pihak Polres Bondowoso melakukan penangkapan langsung ke Bali.
Kasat Reskrim Polres AKP Agung Ari Bowo, menambahkan, pelaku sendiri saat ini telah diamankan berikut barang buktinya di Mapolres Bondowoso.
“Atas kejadian tersebut pelaku kita sangkakakn melanggar pasal 362 KUHP jo pasal 64 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkasnya








