Beranda Hukum & kriminal Polresta Banyuwangi Tetapkan 78 TSK Dalam Operasi Sikat Semeru Selama 2 Pekan

Polresta Banyuwangi Tetapkan 78 TSK Dalam Operasi Sikat Semeru Selama 2 Pekan

IMG-20250408-WA0090

Banyuwangi -Polresta Banyuwangi menggelar Operasi Sikat Semeru 2020. Kali ini dalam kurun waktu dua pekan Polisi berhasil memproses hukum 78 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka (TSK)
Puluhan terduga pelaku kriminal tersebut tersangkut 105 kasus. Rinciannya, 43 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 34 perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 11 senjata tajam (sajam), 8 kejahatan jalanan, pencurian dengan kekerasan (curas) 4 kasus, 2 debkolektor, 2 senjata api (senpi), dan bahan peledak (handak) 1 perkara.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, dari 78 tersangka sebanyak 44 orang terlibat curat, 11 curanmor, 11sajam, kejahatan jalanan 4 tersangka, curas 2, debkolektor 3 pelaku, senpi 2 dan handak 1 orang.
“Barang bukti 58 HP, 11 motor, 11 sajam, 1 senpi angin, 2 magazine cis, 48 amunisi kaliber 22 mm, 1 amunisi kaliber 5,56 mm, 2 peredam serta bukti uang plus BPKB kendaraan bermotor,” jelas Arman Asmara, Rabu (22/7/2020).
Sementara itu Arman menegaskan, senapan yang diamankan terbilang mematikan, lantaran senjata itu telah dimodifikasi sehingga berubah dari standarnya.
“Pemilik dikenakan Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951,” cetusnya.
Para terduga pelaku kriminal yang ditahan beberapa diantaranya berstatus residivis. Salah satunya beraksi dalam kasus curanmor. Motor yang dicuri dihidupkan menggunakan kunci T. Ada pula yang dilakukan dengan modus curas.
“Semoga setelah ini tidak ada lagi tindak pidana serupa sehingga perekonomian dan kamtibmas tidak terganggu,” pungkasnya. (mam)

1744129950993