Bondowoso — Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso mengamankan seorang kakek berinisial IB (60), warga Desa Pecalongan, Kecamatan Sukosari, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Aksi bejat tersebut dilakukan sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya. Setiap kali melakukan aksi bejat tersebut, ia memberikan uang sebesar Rp5.000 kepada korban sebagai bujukan agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih intensif,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Bondowoso, Kamis (27/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 jo Pasal 76D, subsider Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta atau Pasal 6 huruf a, b, dan c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas Wawan Triono.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa beberapa saksi untuk memperkuat proses penyidikan.
Informasi yang dihimpun, perbuatan keji tersebut dilakukan tersangka pertama kali di kamar mandi sebuah sekolah, kemudian di dalam kelas, dan terakhir di areal persawahan.
Kasus ini menambah perhatian publik terhadap pentingnya pengawasan dan perlindungan bagi anak-anak dari potensi kekerasan seksual di lingkungan sekitar.








