Bondowoso Handhayany Wakil Administratur perhutani Bondowoso membenarkan bahwa ada klausul larangan penggunaan obat-obatan dan pupuk bersubsidi dilahan BUMN .
Apalagi kausul tersebut sudah jelas tertuang dalam perjanjian kerjasama (PKS) antara petani dan pihak perhutani.
Dijelaskan bahwa kawasan hutan harus memenuhi sertifikat pengelolaan hutan lestari .
“Karena di kawasan hutan kami, untuk memenuhi sertifikasi pengelolaan hutan lestari, acuannya Permen LHK no.9895 tahun 2022, kami dilarang menggunakan pupuk dan obat kimia, sedangkan semua pupuk bersubsidi, adalah bahan kimia,”tegasnya,Rabu 4/05/2023.
Senada ketua Fraksi PDIP Bambang Suwito memaparkan permintaan alokasi pupuk bersubsidi tersebut berbenturan dengan peraturan pemerintah.
Sebab kata Bambang di kecamatan Ijen tidak ada tanah pajak. Lahan yang mereka kelola adalah milik BUMN yakni PTPN XII dan Perhutani.
Petani di Ijen mengelola lahan milik dua BUMN itu dengan sistem bagi hasil atau sistem sewa. petani di Ijen pasti membutuhkan pupuk untuk pertanian mereka. Kendati demikian di satu sisi pemerintah tidak mungkin menabrak aturan untuk mengalokasikan pupuk bersubsidi ke sana.
“Sebab kalau berkaitan dengan aturan, maka akan berhadapan dengan hukum,” jelasnya.
Bambang menyampaikan, sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Dalam peraturan yang berlaku sejak 8 Juli itu, pupuk bersubsidi hanya dialokasikan ke lahan pertanian yang masuk LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan).
“Otomatis lahan pertanian hutan tidak bisa menerima pupuk bersubsidi,” jelas dia wakil rakyat dari dapil V ini.
Dia juga membeberkan, Permentan Nomor 10 Tahun 2022 juga mengurangi komoditas yang boleh menggunakan pupuk bersubsidi.
“Sebelumnya pupuk subsidi yang bisa disalurkan untuk 70 komoditas tanaman, kini dikepras menjadi 9 komoditas,” jelas dia.
Bahkan kata Bambang, Bareskrim Polri menyampaikan bahwa lahan yang digarap oleh Petani, tetapi kepemilikan lahan bukan milik pribadi petani. Maka tidak dapat diberikan pupuk bersubsidi, karena tidak dapat dibuat peta spasial lahannya.
Sehingga petani penggarap lahan perhutani atau kehutanan tidak dapat difasilitasi pupuk bersubsidi di tahun 2023.
“Meskipun petani penggarap tersebut memiliki perjanjian kerjasama,” katanya.
Ddengan catatan katan dia , tidak mengurangi jatah pupuk bersubsidi yang dialokasikan untuk lahan pertanian LP2B.
“Namun apakah hal itu bisa dilakukan dengan aturan baru ini? Pemerintah ingin memperjuangkan tapi terbentur aturan,” ungkap dia.
Hal ini menyusul adanya Aksi massa masyarakat petani ijen bersatu (PETINJU) melakukan orasi serta menyampaikan aspirasinya dan melakukan tuntutan di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bondowoso serta di depan gedung Pemerintah Kabupaten Bondowoso,Senin 22/05/2023 agar mendapatkan jatah pupuk bersubsidi.








