Beranda Politik & Pemerintahan PJ Wali Kota Probolinggo Beri Arahan Netralitas Pada Pilkada 2024

PJ Wali Kota Probolinggo Beri Arahan Netralitas Pada Pilkada 2024

IMG-20250408-WA0090

PROBOLINGGO  – Guna menjaga Netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada 2024,PJ Walikota Probolinggo Nurkholis mengumpulkan  kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, hingga lurah dikumpulkan.

Mereka diberi pembekalan soal batasan dan larangan bagi ASN dalam Pilkada 2024. Pembekalan disampaikan oleh Bawaslu Kota Probolinggo.

Menurutnya ,mengumpulkan ASN dan mengundang Bawaslu guna mendapatkan gambaran secara jelas tentang larangan dan batasan yang tidak boleh dilakukan ASN dalam Pilkada 2024.

“Karena kadang-kadang kita tidak tahu, kalau nge-like di media sosial tidak boleh. Supaya tidak sampai terjadi pelanggaran ASN akibat ketidaktahuan, kami hadirkan Bawaslu. Nanti akan kami edarkan rincian larangan itu ke seluruh ASN,” katanya, Minggu (2/9/2024)

Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, Humas Bawaslu Kota Probolinggo Putut Gunawarman mengatakan, langkah antisipasi dalam menjaga netralitas aparatur pemerintah dalam pemilihan hendaknya menjadi prioritas seluruh stakeholder.

“Persoalan kemandirian dalam Pemilu 2024, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, serta potensi mobilisasi keterlibatan ASN, TNI, dan Polri dalam pemilihan menjadi catatan penting,” jelasnya.

Menurutnya, ASN harus netral karena jelas diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang ASN. Di dalamnya disebutkan penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan asas netralitas.

“Netralitas ASN itu untuk menghindari konflik dan perpecahan. Jangan sampai ketidaknetralan menjadi menyebabkan konflik perpecahan di internal ASN, pemerintah daerah maupun di masyarakat. Termasuk menghindari pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan kelompok atau peserta pemilu,” pungkasnya.

1744129950993