Beranda Lensa Nusantara PJ Sekda Bondowoso Tegaskan Perubahan Jam dan Hari Kerja Menindaklanjuti Perpres

PJ Sekda Bondowoso Tegaskan Perubahan Jam dan Hari Kerja Menindaklanjuti Perpres

0
IMG-20250408-WA0090

Bondowoso – PJ Sekda Bondowoso , Fathur Rozi menjelaskan adanya perubahan jam kerja ASN dilingkungan Pemkab setempat.

“Ya betul ada perubahan jam kerja ,sesuai apa yang disampaikan Bupati bahwa itu tidak lanjut terhadap Perpres 21 tahun 2023 insya Allah tentang hari kerja dan jam kerja ya memang diatur di Perpres itu detail sekali hari kerjanya dan jamkerjanya,”tegasnya usai melakukan Monev tingkat kehadiran pegawai di Pendopo Raden Bagus Asra, Selasa 8/04/2025

Menurutnya bukan hari kerja saja tapi juga sekaligus jam kerja sampai istirahat di situ detail sekali diatur di Perpres itu .

Screenshot_20250408-225940

“Bagaimana dengan di daerah yang lain yang memang masih banyak, di daerah lain yang mengikjti , kita terima surat masuk langsung kita laksanakn ,nanti juga akan ada peraturan bupatinya ,”paparnya.

Termasuk kata Dia untuk guru-guru akan ada aturanya seperti yang disampaikan oleh Pak Bupati bahwa saat siswa libur guru bisa bekerja dirumah.

“Ini bukan semata -mata hanya tingkat kehadiran jasa ,tapi pemerintah pusat sudah menyiapkan regulasi tentang WFA ,tidak hadir secara fisik tapi layanan tetap tersampaikan ,ini sudah digitalisasi jadi yang terpenting pelayanan kepada masyarakat tetap diutamakan,”pungkasnya.

Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara dan Surat Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/45/KT.02/2025
tanggal 13 Maret 2025, Hal: Pertimbangan atas Pengaturan Hai Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso, dengan ini disampaikan beberapa
hal sebagai

1744129950993

1. Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara sebanyak 37 jam dan 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat

2. Jam Kerja Perangkat Daerah dan Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja:

a. Senin sampai dengan Kamis
pukul 07.30 WIB s.d 16.00 VWIB
Istirahat pukul 11.30 WIB s.d 12.30 WIB.

b. Jum’at
pukul 07.30 WIB s.d 16.30 WB
Istirahat pukul 11.00 WIB s.d 12.30 WIB.

3. Jam Kerja Sekolah dan Aparatur Sipil Negara melaksanakan 6 (enam) hari kerja:

a. Senin sampai dengan Kamis
pukul 07.00 WIB s.d 14.15 WB
(Istirahat 30 menit)

b. Jum’at pukul 07.00 WIB s.d 11.30 WIB (lstirahat 30 menit)
pukul 07.00 WIB s.d 14.00 WIB

c. Sabtu (Istirahat 30 menit)

4. Pelayanan Rawat Jalan Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan:

a. Senin sampai dengan Kamis
pukul 07.30 WIB s.d 15.00 WIB
(Istirahat 30 menit)

b. Jum’at
pukul 07.00 WIB s.d 11.30 WIB
(Istirahat 30 menit) pukul 07.00 WIB s.d 13.00 WIB

c. Sabtu
(Istirahat 30 menit)

5. Pelayanan Rawat Jalan/Poli Klinik Unit Organisasi Berisifat Khusus RSUD dr. H.
Koesnadi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso:
pukul 07.00 WIB s.d 15.30 WIB

a. Senin sampai dengan Kamis
pukul 11.30 WIB s.d 12.00 VWIB
Istirahat pukul 07.00 WIB s.d 14.00 WIB.

b. Jum’at
pukul 11.30 WIB s.d 13.00 WIB
Istirahat.

6. Jam istirahat sebagaimana dimaksud dalam angka 3 dan angka 4 ditetapkan lebih lanjut.

 

Hijau Organik Ilustratif Poster Promosi UMKM Toko Sayuran