Bondowoso – PJ Sekda Pemkab Bondowoso Agung Trihandono memaparkan tentang kebijakan pergantian Sekdes.
Didalam UU desa sebenarnya tidak ada nomer klatur yang menjelaskan bahwa sekdes harus PNS ,”Hanya kemarin Bondowoso menjadikan hal ini Sekdes harus PNS,karena keinginan Pemkab Bondowoso hal ini untuk mengurangi beban ADD maka sekdes PNS,” jelasnya saat kunjungan kerja di SMK N 4 Bondowoso,Jawa Timur ,Senin 21/01/2019.
Terkait hal tersebut kata Agung Sekdes yang berstatus PNS dalam minggu-minggu ini akan ditarik atau dimutasi untuk bertugas dikelurahan,atau kecamatan bahkan staf di dinas sehingga memiliki kelas jabatan.
“Tunjangan Kinerja atau TPP (Tunjanhan Perbaikan Penghasilan) jika diberikan maka PNS harus memangku kelas jabatan,sementara sekdes tidak memiliki kelas jabatan,jika ini tidak dilakukan maka akan menjadi temuan BPK,” ungkapnya.
Agung juga menjelaskan bahwa ketika sekdes ditarik maka Kades punya kebijakan untuk tidak open bidding jabatan sekdes,”Kades bisa memutasi jabatan kaur atau kasi menduduki jabatan sekdes,dan jabatan yang kosong karena dimutasi ke sekdes maka bisa open bidding,dengan pertimbangan sudah mengetahui apa yang sudah biasa dilakukan sekdes,”pungkasnya.