Beranda Lensa Nusantara Perusahaan Wajib Memberikan THR H-7

Perusahaan Wajib Memberikan THR H-7

0
Dark Green and White Elegant Ramadan Kareem Banner Landscape_20250228_205012_0000

Bondowoso – Perusahaan wajib memberikan THR kepada pegawai paling lambat H-7 sebelum lebaran.Untuk itu Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Bondowoso membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pegawai yang merasa tidak mendapatkan haknya.

Posko pengaduan tersebut merupakan posko tahunan setiap menjelang Idul Fitri , di Kantor Dinas tersebut hingga 31 Mei 2019.

Totok Haryanto, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Bondowoso, mengatakan bahwa posko itu bertugas untuk memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan menindaklanjuti pengaduan keterlambatan pembayaran THR sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.

IMG-20250330-WA0013

“Terkait dengan pengawasan tidak ada di kami, itu ada di Provinsi, itu ada pengawas tersendiri. Cuma manakala ada terkait dengan perselisihan atau pemberian THR tak sesuai bisa nanti mengadukan di dinas kami,” jelasnya ,Kamis 23/05/2019.

Ia menerangkan bahwa untuk posko pengaduan dibuka setiap jam dinas dan bisa juga pelapor mengadukan melalui sambungan telpon kantor tersebut.

“Tapi sebaiknya mereka buat pengaduan melalui surat. Sehingga kami pada saat datang ada dasar. Kalau tidak ada dasar seperti itu , khawatirnya dikira memprovokasi ,”ungkapnya .

Dijelaskan bahwa Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur kepada 14 perusahaan besar di Bondowoso.

-1353708524_4.-TAPAL-KUDA-POST.png_temp

Berdasarkan peraturan yang ada besarnya nominal THR yang bisa diterima oleh pekerja yakni ada dua. Pertama bagi pekerja dengan satu tahun masa kerja terus menerus, maka besarnya THR yang diterima adalah satu kali upah atau gaji.

“Bagi mereka yang bekerja kurang dari satu tahun, maka dihitung secara proporsional. Yakni masa kerja bulan itu dibagi 12, dikali satu kali gaji,” imbuhnya.

Ia menambahkan berdasarkan aturan, THR juga harus diberikan paling lambat H -7 lebaran atau sekitar tanggal 29 Mei 2019.

“Bagi mereka yang membayarnya melewati batas itu, dikenai sanksi 5 persen dari total THR yang diberikan,” pungkasnya.

Putih dan Hijau Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post_20250326_102056_0000
Putih dan Hijau Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post_20250326_100204_0000
Putih dan Hijau Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post_20250326_100700_0000
Putih dan Hijau Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post_20250326_095936_0000
Putih dan Hijau Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post_20250326_101325_0000
Putih dan Hijau Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post_20250326_094720_0000
Putih dan Hijau Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post_20250326_093954_0000
Putih dan Hijau Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post_20250326_094941_0000
Putih dan Hijau Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post_20250326_095305_0000
Putih dan Hijau Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post_20250326_095623_0000