Beranda Lensa Nusantara Perlindungan Jaminan Sosial Diperluas P-APBD 2025 , 23 Ribu Buruh Akan Didaftarkan...

Perlindungan Jaminan Sosial Diperluas P-APBD 2025 , 23 Ribu Buruh Akan Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

IMG-20250408-WA0090

Bondowoso – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso memperluas perlindungan Jaminan Sosial bagi buruh tani.

Sebanyak 23 ribu buruh nantinya akan didaftarkan di BPJS Ketenaga kerjaan di Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2025.

Hal itu disampaikan ketua Komisi II DPRD Bondowoso,H.Tohari.Delam keteranganya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bondowoso telah mengambil langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di daerah dengan mendaftarkan ribuan buruh tani sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah ini menurutnya , menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial dan jaminan ketenagakerjaan kepada para buruh tani.

Selain itu, untuk meringankan beban finansial para buruh, pemerintah daerah juga akan membayar premi BPJS Ketenagakerjaan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Kami memastikan bahwa para buruh tani dapat memperoleh manfaat jaminan sosial tanpa khawatir mengenai biaya keanggotaan,”tegasnya Rabu 13/08/2025.

BLT DBHCHT tahun ini diprioritaskan untuk buruh pabrik rokok. Penyaluran akan dilakukan melalui dua skema, yakni tunai dan non-tunai,dengan pengawasan ketat dan verifikasi yang turut melibatkan kejaksaan.

“Data sementara ada 7.566 buruh pabrik yang terdaftar untuk menerima BLT DBHCHT, masing-masing sebesar Rp600
ribu. Data ini berasal dari pabrik, namun tidak semua akan lolos karena ada proses
verifikasi,” jelasnya.

Selain buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau juga mendapat perhatian melalui bantuan non-tunai berupa perlindungan
BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu Kepala Dinsos P3AKB Bondowoso, Anisatul Hamidah, menjelaskan bahwa proses verifikasi dan validasi dilakukan secara ketat melalui koordinasi lintas instansi

“Bekerja sama dengan DPMPTSP untuk memastikan data buruh pabrik rokok memiliki legalitas. Data tersebut kemudian dipadankan dengan Dispendukcapil untuk memverifikasi NIK dan domisili penerima.Semua proses dilakukan secara berlapis agar bantuan tepat sasaran,” papar Anis.

Pihaknya berharap BLT DBHCHT ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau di Bondowoso, sekaligus menjadi
langkah nyata Pemkab dalam
memanfaatkan dana cukai hasil tembakau secara tepat dan transparan.

Untuk diketahui Pemerintah Kabupaten Bondowoso telah menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, melalui Surat Keputusan (SK) Bupati yang dikeluarkan pada April 2025. Dalam program ini, sebanyak 8.445 buruh tani telah didaftarkan sebagai peserta dan premi jaminan sosialnya sudah dibayarkan.

Premi untuk satu bulan sebesar Rp16.880, dan program ini berlangsung selama 10 bulan hingga 31 Desember 2025. Jadi total anggaran yang sudah digelontorkan mencapai lebih dari Rp1 miliar.

BPJS ketenagakerjaan ini bisa di klaim kalau terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

Hal yang perlu menjadi perhatian transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam program ini.

Merah Putih Modern HUT RI Indonesia Instagram Post_20250816_084227_0000