SURABAYA – tapalkudamedia.com
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menangkap lelaki berinisial FM (21).
Mahasiswa di Surabaya itu diringkus petugas lantaran memaksa pacarnya untuk sanggama di hotel.
Pacarnya yang juga teman kualiahnya di kampus, sebut saja namanya Intan (21).
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Tinton Yudha Riambodo, menerangkan, kejadian ini dilakukan tersangka di sebuah hotel di Surabaya Utara, 6 Januari 2018 lalu.
Awalnya, korban kecewa dengan pelaku lantaran dilarang mengikuti kegiatan tambahan di kampus.
Pelaku pun mengajak pacarnya bertemu guna menyelesaikan permasalahan itu.
Akirnya, pelaku mengajak korban ke salah satu mal dan jalan-jalan. Tapi, pelaku justru masuk hotel dengan alasan bicara santai dan menyelesaikan masalahnya.
“Ternyata itu hanya alasan dari pelaku karena memaksa berhubungan badan,” terang Tinton , Jumat (9/3/2018).
Begitu masuk kamar hotel, pelaku mengunci kamar sehingga korban tidak bisa keluar dan memaksa korban berhubungan badan.
Korban sudah berontak tapi pelaku selalu memaksa untuk dilayani.
Korban menangis tapi pelaku memaksa terus dan akhirnya terjadi hubungan badan. Padahal mereka berdua sudah pacaran dua tahun,” terang Tinton.
Akhirnya korban dan orangtuanya melaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Dari laporan itu, Unit PPA menindaklanjuti dan menangkap pelaku saat berada di kampusnya, Kamis (8/3/2018).
Dari pemeriksaan, pelaku mengakui sudah memaksa pacarnya untuk berhubungan badan. Pelaku membawa korban masuk hotel dan memaksanya berhubungan badan.
“Melakukan (persetubuhan) dua kali di kamar hotel,” ucap FM, pelaku kepada petugas.
Tersangka bakal dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindakan mengancam dan memaksa perempuan bukan istri untuk bersetubuh (pemerkosaan) dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara (lj)