Jatim , 22 Oktober sesuai Kepres Nomor 22 Tahun 2015, telah ditetapkan sebagai Hari Santri . Terkait hal tersebut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak segenap lapisan elemen masyarakat untuk mengheningkan cipta selama 60 detik.
Ajakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 003.3/78/033/2019 tentang Hari Santri di Provinsi Jawa Timur yang diterbitkan pada 18 Oktober 2019.
Dalam surat tersebut, dicantumkan bahwa doa bersama di pesantren dilaksanakan pukul 20.30 WIB. Hal ini bertepatan dengan diumumkannya fatwa resolusi jihad oleh KH Hasyim Asy’ary yang menyerukan untuk mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan fardhu ain atau wajib.
Mengheningkan cipta tersebut akan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB. Ajakan mengheningkan cipta ini untuk mengirimkan doa pada para syuhada’ dan pahlawan yang telah gugur berjuang dalam merebut kemerdekaan Republik Indonesia.
“Kita ingin hari santri tidak diperingati oleh para santri saja, tapi juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berdoa untuk para syuhada’ yang ikut berjuang mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia,” kata Khofifah di Surabaya, Senin (21/10/2019).
Dijelaskan bahwa mengheningkan cipta ini, dilakukan seretak di sekolah, kantor-kantor pemerintahan, kantor swasta, pasar dan seluruh tempat yang ada di Jawa Timur. Termasuk pondok pesantren dan juga tempat pendidikan di Jatim.
Surat edaran tersebut telah disebarkan ke jajaran forkopimda provinsi Jawa Timur, bupati wali kota se-Jawa Timur, kepala OPD Provinsi Jawa Timur, kepala kanwil, dirut BUMN atau BUMD, pimpinan perusahaan, tokoh agama, tokoh masyarakat, pimpinan organisasi masyarakat, dan segenap masyarakat Jatim
“Semoga seluruh masyarakat Jawa Timur bisa memaknai Hari Santri ini sebagai momen untuk memperkuat jiwa juang dan kepahlawanan disertai doa untuk syuhada , pahlawan dan keselamatan bangsa,” harapnya