Bondowoso – Sujono(40) kerap kali meresahkan warga sekitar akhirnya keok ditangan Reskrim Polsek Tapen ,Bondowoso Jawa Timur.Kamis 7/12/2018.
Sujono diringkus polisi atas laporan korban Ida Novia Rini (39) yang berprofesi sebagai Bidan ini tercatat sebagai warga Dusun Krajan Lama Kecamatan Tapen Bondowoso.
Mudus opradi yang dilakukan tersangka ialah mendatangi korban dengan melakukan penodongan dan pemerasan.
Dalam aksinya Sujono kerap kali mengancam menggunakan senjata tajam.
Kanit Reskrim Polsek Tapen AIPTU Sumo Redjo, N. S.H. mengatakan bahwa penangkapan Sujono ini dilakukan pasalnya tersangka kerap melakukam tindak pemerasan dan penodongan.
“Denganmenakut-nakuti korban ,pelaku menggunakan senjata tajam jenis pisau dan keris,” ungkapnya.

Menurut Kanit Reskrim Tapen ini, barang bukti yang berhasik diamankan dari tangan tersangka berupa uang tunai 45 ribu,1 unit motor dan 1 bilah pisau.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya Sujono terpaksa meringkuk diterali besi.
Polisi masih melakukan lidik untuk mengungkap sindikat pelaku sajam lainya,untuk pengembangan kasus ini sebagai pelengkap BAP
Dalam masalah ini Sujono bisa dijerat sebagai mana dimaksud dalam pasal 368 ayat (1) Subs Pasal 335 ayat (1) ke 1e, subs UU. DARURAT RI. No. 12 th 1951 tentang sajam.








