Beranda Lensa Nusantara Penyaluran DAU 35 Persen Terancam Tertunda Karena Kerja Pemkab Situbondo Lelet, Ini...

Penyaluran DAU 35 Persen Terancam Tertunda Karena Kerja Pemkab Situbondo Lelet, Ini Kata Anggota Dewan

IMG-20250408-WA0090

Situbondo,D beberapa bulan terakhir, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo sempat mengaku kecewa.
Pasalnya, kinerja pemerintah kabupaten Situbondo menyusul adanya keputusan menteri keuangan (kepmen) nomor 10 tahun 2020 tentang penundaan penyaluran dana alokasi umum (DAU).
Menteri keuangan menjatuhkan sanksi kepada pemkab Situbondo guna menunda penyaluran DAU sebesar 35 Persen pada triwulan kedua. Dan hal tersebut disebabkan karena pemkab Situbondo belum menyelesaikan laporan penyesuaian APBD tahun 2020 dengan lengkap dan benar, serta laporan penanganan Covid19.
Sementara itu, menurut wakil ketua komisi II DPRD Situbondo, H. Hadi Priyanto mengatakan bahwa, penundaan atau pengurangan transfer DAU 35 persen dari pemerintah pusat akan berpengaruh terhadap keberlangsungan roda pemerintahan, karena mengingat sebagian besar, DAU digunakan untuk belanja pegawai.
Hadi menambah kan bahwa, dengan sanksi pengurangan DAU tersebut bisa mengakibatkan perkantoran tutup. Karena pemerintah tidak bisa lagi membayar rekening listrik dan air. Atau bahkan bisa jadi pemerintah tak mampu membayar gaji pegawai.
Hadi juga menjelaskan bahwa, DAU APBD Situbondo tahun 2020 yakni sebesar Rp 715 untuk belanja pegawai. Dan dengan adanya penundaan DAU 35 persen itu akan melemahkan kekuatan fiskal keuangan pemerintah daerah. (ans)

1744129950993