Bondowoso – Ada-ada saja perlakuan orang yang takbetangung jawab, betapa tidak beberapa APK (Alat Peraga Kampanye) para calon legislatif di Dapil IV, diwilayah tampak rusak dan tak sedap dipandang mata.
Rusaknya APK di Kecamatan Grujugan diduga dirusak oleh orang tak dikenal. Abdullah penduduk setempat ketika dikonfirmasi menyampaikan,’Saya tidak tahu pasti kapan dirusaknya, sebab malam sebelumnya saya masih melihat baik-baik saja,tiba-tiba pagi hari saya hendak mengantar idtri ke Pasar itu sudah rusak ,”jelasnya.
Saya tidak tahu pasati kata Abdullah apakah Baleho itu dirusak atau tidak,”Tapi kalau tidak dirusak , masak bersaamaan robeknya,dan saya jam 9 malam masih lewat sana dan baik-baik saja,ternyata paginya sudah rusak.
Anggota Komisioner Divisi Hukum, Fricas Abdillah,Banwaslu Bondowoso mengaku belum menemukan dugaan tindak pidana pemilu terkait adanya dugaan pengrusakan APK caleg. Tetapi jika memang ada bukti-bukti permulaan, seperti pelapor yang memenuhi syarat formil dan materil, pasti akan diproses.
Menurut Frikas , yang dimaksud syarat formil dan materil yakni, harus ada pelapornya, barang bukti, kronologis, dan saksi-saksi.
“Perusakan APK ini melanggar pasal 290 huruf g UU nomer 7 tahun 2017, dengan sanksi pidananya yang ada di Pasal 521,”jelasnya.
Pengrusakan APK ini masuk dugaan tindak pidana pemilu. Dengan sanksi, yakni dipidana dengan pidana penjara minimal dua tahun, dan denda paling banyak Rp 24 juta.
“Masih belum ada laporan di Dapil 4. Tapi nanti akan kita telusuri,sebenarnya pihak yang merasa dirugikan/parpol bisa melaporkan hal tersebut. Tapi, sejauh ini belum ada laporan yang masuk ke Banwaslu,” pungkasnya.