Beranda Lensa Nusantara Pemkab Bondowoso Perkuat Kompetensi Pengguna Anggaran Melalui Sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025

Pemkab Bondowoso Perkuat Kompetensi Pengguna Anggaran Melalui Sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025

IMG-20250408-WA0090

Bondowoso – Pemerintah Kabupaten Bondowoso terus memperkuat kualitas tata kelola pengadaan barang dan jasa melalui kegiatan peningkatan kapasitas bagi kepala perangkat daerah selaku pengguna anggaran.

Kegiatan tersebut menjadi ruang strategis untuk memastikan seluruh proses pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berjalan sesuai regulasi terbaru.

Sekretaris Daerah Bondowoso, Fathur Rozi, menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah wajib mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa, khususnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres 16 Tahun 2018.

“Pengelolaan APBD pada dasarnya harus melewati proses pengadaan barang dan jasa, kecuali belanja pegawai atau belanja lain yang tidak melalui mekanisme itu. Karena itu, seluruh aturan dalam Perpres ini harus benar-benar dipedomani,” jelas Sekda.

Ia meneka kan, para pejabat terkait harus memahami seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan, penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Kerangka Acuan Kerja (KAK), hingga draft kontrak.

Tanpa pemahaman utuh terhadap regulasi, proses pengadaan berpotensi tidak berjalan baik dan risiko kerugian dapat menimpa masyarakat sebagai penerima manfaat.

“Kalau spesifikasinya tidak sesuai, terlambat, atau prosesnya tidak bisa dilaksanakan, maka masyarakat yang akan dirugikan. Karena itu kita ingin memastikan seluruh proses pengadaan berjalan baik, benar, dan sesuai peraturan,” ujarnya.

Sekda juga mengungkapkan bahwa jumlah pejabat fungsional pengadaan di Bondowoso saat ini masih sangat terbatas. Dari kebutuhan ideal sebanyak 25 orang, saat ini baru tersedia 8 pejabat. Pemerintah daerah, kata dia, akan terus berikhtiar untuk meningkatkan jumlah dan kompetensi SDM pengadaan.

Sosialisasi Perpres 46/2025: Penguatan Regulasi untuk Seluruh OPD

Sementara itu, Kepala Bagian Barang dan Jasa (Barjas) Setkab Bondowoso, Eko Pribadi, menyampaikan bahwa pemerintah daerah menggelar sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025 kepada seluruh OPD, camat, dan lurah. Sosialisasi ini penting untuk memastikan seluruh pejabat pengadaan memahami perubahan regulasi secara komprehensif.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan sejumlah perubahan signifikan pada Perpres terbaru tersebut. Salah satu poin krusial adalah kewajiban Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan penilaian kinerja penyedia barang dan jasa.

“Perbedaan paling pokok dalam Perpres baru adalah ketentuan mengenai kewajiban BPK dalam menilai kinerja penyedia. Selain itu, pengisian dokumen kontrak kini menjadi dasar penting dalam evaluasi kinerja penyedia,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus meningkatkan kompetensi untuk meminimalkan risiko kesalahan administrasi dan memastikan pelaksanaan tugas sesuai ketentuan.

Dalam kegiatan tersebut, peserta juga dihimbau untuk membuka akun fintech secara mandiri melalui aplikasi PPSDM LKPP sebagai bagian dari penguatan kompetensi dan integrasi sistem pengadaan nasional.

“Harapannya, seluruh PPK memahami aturan ini secara utuh dan mampu meningkatkan kapasitasnya dalam mengelola perjanjian pengadaan,” ujarnya.

Dengan sosialisasi ini, Pemkab Bondowoso berharap proses pengadaan barang dan jasa dapat berlangsung lebih profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

1744129950993