Beranda Politik & Pemerintahan Pemkab Bondowoso Imbau ASN Kenakan Busana Muslim Sambut Hari Santri Nasional 2025

Pemkab Bondowoso Imbau ASN Kenakan Busana Muslim Sambut Hari Santri Nasional 2025

IMG-20250408-WA0090

Bondowoso – Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Santri Nasional (HSN) Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.8.1/69/430.4.3/2025 tentang Himbauan Penggunaan Busana Muslim bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN di lingkungan kerja pemerintah daerah.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso pada 18 Oktober 2025, dan ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Badan, Kantor, serta Camat se-Kabupaten Bondowoso.

Dalam surat edaran itu, disebutkan bahwa seluruh ASN dan Non-ASN di lingkungan pemerintah daerah diimbau untuk mengenakan busana muslim dan muslimah selama periode 20–24 Oktober 2025.

Adapun ketentuan pakaian yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Pria: mengenakan baju koko atau kemeja muslim, dipadukan dengan sarung atau celana panjang kain serta peci.

Wanita: mengenakan busana muslimah yang sopan dan berjilbab.

Sekda Bondowoso juga meminta agar setiap perangkat daerah dan kecamatan aktif mengedukasi serta menyosialisasikan himbauan tersebut kepada seluruh jajaran pegawai di lingkungan kerja masing-masing.

Kebijakan ini diharapkan dapat menumbuhkan semangat religius dan memperkuat nilai-nilai kesantrian serta keagamaan di Kabupaten Bondowoso.

“Imbauan ini bukan hanya seremonial, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai santri dan identitas keagamaan yang telah menjadi bagian dari jati diri masyarakat Bondowoso,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Dengan adanya himbauan ini, suasana peringatan Hari Santri Nasional di lingkungan Pemkab Bondowoso diharapkan berlangsung lebih semarak, religius, dan penuh makna.

1744129950993