Beranda Kesehatan Pemkab Bomdowoso Beri Kewenangan Pengunaan DD untuk Penanganan Covid -19

Pemkab Bomdowoso Beri Kewenangan Pengunaan DD untuk Penanganan Covid -19

0
Dark Green and White Elegant Ramadan Kareem Banner Landscape_20250228_205012_0000

 
Bondowoso, Sekretaris Daerah (Sekda ) Bondowoso Syaifullah menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso memberikan kewenangan kepada masing-masing Desa untuk menggunakan Dana Desa (DD) menanggulangi Coronavirus disease 2019 atau Covid-19. Hal tersebut disampaikan Sekda usai rapat
dengan para Kepala Desa di Shaba Bina Praja I, Kamis (2/4/2020).
Menurutnya nominal anggaran yang digunakan tak dibatasi, yakni menyesuaikan situasi dan kondisi yang ada di wilayah Desa atas dampak Virus Corona .
“Tidak ada batas, disesuaikan dengan kemampuan desa. Tergantung kebutuhan dan kemampuan desa,” jelasnya.
Dikatakan bahwa Pemerintah Desa tak perlu khawatir akan terjerat hukum dalam menganggarkan besaran dana. Selama Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) benar, maka Desa tidak akan berurusan dengan pelanggaran hukum.
“Kami sudah berikan pemahaman. Tidak usah takut salah, yang penting SPJ benar. Mungkin 300 juta untuk 3 bulan ke depan. Bisa juga Rp 200 juta tergantung Desanya,” ungkapnya.
Dijelaskan bahwa peruntukan anggaran penanganan Covid-19 untuk belanja Alat Pelindung Diri (APD), belanja disinfektan dan hononarium relawan.
Ia juga mengimbau bagi Desa yang DD tahap pertamanya belum cair untuk lekas menyelesaikan SPJ-nya. Sebab, penanganan wabah Covid-19 di Bondowoso harus dilakakukan secapat mungkin. Penekanan itu dikarenakan Bondowoso telah dikepung oleh zona merah darurat Corona.
“Saya sudah koordinasi dengan DPMD, DPPKAD untuk percepatan pencairan Desa yang belum cair. Kita harus bergerak total sebab kita telah dikepung zona merah,” tegasnya.
Syaifullah memperingatkan Pemerintah Desa untuk meningkatkan kewaspaan terhadap penyebaran wabah Covid-19. Salah-satunya berkenaan dengan pengawasan Orang Dalam Pemantauan (PDP).
Sekda juga  menegaskan jika pengawasan kepada PDP bukan tanggung-jawab Puskesmas, melainkan tangung jawab bersama termasuk Pemerintab Desa untuk memastikan ODP mengisolasikan diri selama 14 hari.
“Ketika ada masyarakat yang OPD maka bukan tanggung-jawab Puskesmas tapi Desa,” jarapnya.
 
 

Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_075554_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_082913_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_092704_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_134539_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_135853_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_140746_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_132249_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_142157_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_130816_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_080046_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_080934_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_081642_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250226_162401_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250228_115807_0000