Banyuwangi – Dana Bagi Hasil Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan desa. Keberadaan dana BHP ( Bagi Hasil Pajak ) merupakan instrumen penting dalam mendukung berjalannya roda pembangunan suatu desa. Hal ini karena fleksibilitas dalam pemanfaatannya. Salah satu syarat pencairannya dana Bagi Hasil Pajak adalah adanya SPJ ( Surat Pertanggung Jawaban ) penggunaan dana tersebut.
Di tahun 2021 Desa Blimbingsari, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur mendapat pencairan dana tersebut pertama dari desa-desa yang lain, ungkap Kepala Desa Blimbingsari, Muhbiruddin kepada media di ruang kerja, Kamis, 24/06/2021.
Pencairan dana tersebut di bulan April 2021 dengan rincian BHPD ( Bagi Hasil Pajak Daerah ) sebesar Rp. 95. 260. 554, sedang BHRD ( Bagi Hasil Retribusi Daerah ) sebesar Rp. 32. 920. 371.
Dalam penggunaannya, dari dana Bagi Hasil Pajak Daerah untuk rehab gedung kantor desa dan laktasi yang bertujuan, dalam upaya meningkatkan kelancaran pelayanan kepada masyarakat serta menunjang kenyamanan karyawan desa dalam bekerja. Sedang keberadaan ruang laktasi guna memberikan kemudahan bagi para ibu untuk memberikan ASI kepada bayinya. Selain itu juga untuk memberikan privasi dan rasa nyaman bagi ibu menyusui.
Sedang dana Bagi Hasil Retribusi Daerah ( BHRD ) difungsikan untuk pembuatan spot selfie, tempat selfie yang bertempat di lesehan pinggir pantai Blimbingsari.
Dalam pengerjaannya melibatkan masyarakat setempat dan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan ( juklak ) serta petunjuk teknis ( juknis ) yang telah ada agar tepat sasaran utamanya dalam hal pemanfaatannya.
Harapannya,” bagaimana ke depan BHPD ( Bagi Hasil Pajak Daerah ) itu bisa meningkat, kemudian pencairan dana itu di awal bulan. Dan juga pembangunan laktasi, rehab kantor dan spot selfie dapat bermanfaat sesuai dengan fungsinya masing-masing,” pungkas Muhbiruddin. (Ren)